TABANAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, Bali, menangkap seorang perempuan berinisial NNAS (41) atas dugaan penipuan dalam bisnis jual beli emas.
NNAS diduga menipu pemilik toko perhiasan emas dengan membayar memakai cek kosong hingga merugikan korbannya sekitar Rp 5,7 miliar.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, NNAS telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Pria di Tanjungpinang Nekad Bayar Hutang Ratusan Juta Pakai Cek Kosong
"Awalnya, tersangka berbisnis penjualan perhiasan dengan korban, dengan sistem konsinyasi," kata Ranefli melalui keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, tersangaka lebih dulu membeli perhiasan emas di toko milik korban, sedangkan pembayaran dilakukan belakangan. Proses transaksi ini berjalan lancar pada awal-awal mereka berbisnis, yakni tahun 2020.
Pembayaran pun dilakukan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara korban dan tersangka.
Namun, pada periode Februari hingga Maret 2021, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualannya kepada korban.
"Adapun pengambilan perhiasan yang dilakukan tersangka, pembayarannya tidak diserahkan kepada korban hingga mencapai Rp 5,7 miliar lebih," ungkap dia.
Karena didesak korban, tersangka lantas memberikan cek kepada korban. Namun, dalam proses kliring, cek tersebut ternyata kosong. Sehingga, korban melaporkan tersangka ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.