Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeran Pria dalam Video Mesum Anak di Bali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/01/2023, 14:01 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - KA (19), pelajar SMA di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, ditangkap polisi karena kasus dugaan persetubuhan anak. KA ditahan setelah video mesum dengan pacarnya yang berusia 16 tahun viral di media sosial.

KA mengaku merekam adegan seksual dengan korban saat masih berpacaran.

Baca juga: Setubuhi Anak 16 Tahun, Pria di Buleleng Ditahan setelah Video Mesumnya Beredar

"Pacaran selama tujuh bulan dari April 2021. (Korban) adik kelas," ujar KA di Polres Buleleng, Rabu (25/1/2023).

KA mengaku membuat video itu untuk koleksi. Ia juga tak pernah menyebarkan video mesum itu kepada orang lain.

Namun, ia mengaku sempat memperbaiki dan menjual ponsel yang digunakan untuk merekam video tersebut.

"(Alasan merekam) karena buat pajangan dan sering dilihat dan (sebagai) kenangan. Yang jelas saya tidak sebar kemana-mana pak. Saya dengan mantan pacar saya saja yang tahu," kata KA.

Belakangan, video itu tersebar di media sosial hingga diketahui orangtua korban. Orangtua pelajar perempuan tersebut langsung melapor ke polisi.

KA pun ditangkap di rumahnya, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Senin (21/1/2023).

Kini, KA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan mendekam selama 20 hari di sel tahanan Polres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika mengatakan, polisi masih menyelidiki terkait kasus beredarnya video mesum KA dan korban.

"Kami masih dalami, penyelidikan ini kami lakukan terpisah. Sementara ini kami fokus kasus persetubuhan anak di bawah umur," katanya.

Hadimastika mengatakan, KA berpacaran dengan korban sejak April hingga Oktober 2022. Mereka menempuh pendidikan di sebuah sekolah menengah di Buleleng.

Korban memutuskan mengakhiri hubungan asmara karena KA mengabaikannya saat bermain gim di ponsel.

Baca juga: Cegah Rabies, 72.000 Ekor Anjing di Buleleng Divaksin

 

"Dipanggil (saat main gim) dipanggil tak dihiraukan dan si cewek mutusin," katanya.

KA dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. KA terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com