KOMPAS.com - JBM (36), seorang pria asal Amerika Serikat yang ditilang polisi saat mengemudikan mobil angkot di Denpasar, Bali dideportasi oleh pihak Imigrasi pada Kamis (15/6/2023).
Pada Rabu (14/6/2023) JBM diserahkan polisi ke pihak Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan setelah terbukti melanggar peraturan lalu lintas.
Sebelumnya, warga negara asing (WNA) itu terpergok polisi mengemudikan angkot untuk mengangkut papan selancar di simpang Jalan Sunset Road-Imam Bonjol Senin (12/6/2023) pukul 13.05 Wita.
Baca juga: Alasan WN Amerika Sopiri Angkot di Bali, Berujung Ditilang dan Dibawa ke Kantor Imigrasi
Penilangan itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran polisi dengan WNA tersebut.
Sebab, polisi sempat kehilangan jejak saat tiba di simpang Patung Dewa Ruci, Kuta, Badung.
Polisi menemukan angkot tersebut di sebelah selatan Patung Tahura, Jalan Bypass Ngurah Rai.
Hingga akhirnya, polisi melakukan penilangan dan menyita mobil angkot warna biru DK 1892 BT sebagai barang bukti.
Saat diperiksa, JBM kedapatan melanggar ketertiban berlalu lintas karena tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum.
Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot juga telah habis.
Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifa menerima langsung pelimpahan WNA tersebut dari Sat Reskrim Polresta Denpasar pada Rabu (14/6/2023) malam.
Selanjutnya, JBM menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi TPI Kelas I Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menilai, perbuatan WNA ini telah mengganggu ketertiban umum.
JBM terbukti melanggar peraturan lalu lintas dengan mengendarai angkot tanpa disertai surat izin yang sesuai.
Atas dasar itu, pria pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing dinilai melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan (JBM) kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6/2023).