DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bali menahan TCFJ (44), pria warga negara Amerika Serikat yang mengadang dan merusak mobil dinas kepala Sekolah Polisi Negeri (SPN) Singaraja.
Pelaku didetensi (penahanan) di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena belum mengantongi tiket pesawat untuk pulang ke negaranya.
"Karena belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asalnya, saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: WNA Adang Mobil Pejabat Polda Bali, Polisi Sebut Cari Perhatian karena Paspor Hilang
Tedy mengatakan, warga negara asing atau WNA ini bakal dilakukan pendeportasian dan penangkalan atas tindakannya tersebut.
WNA pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) ini dinilai melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami berusaha secepat mungkin menindak setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh warga negara asing demi menjaga ketertiban di Bali," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pelaku mengadang mobil dinas Kepala SPN Singaraja di Jalan Bypass Ngurah Rai, Padangggalak-Jalan Waribang, Denpasar, Bali, pada Rabu (14/6/2023).
Dalam aksinya tersebut, pria WNA ini juga mematahkan tiang komando lalu memukul kap mobil hingga penyok.
Baca juga: Ulah WN Amerika Adang Mobil Polisi di Bali, Patahkan Tiang Komando lalu Pukul Kap hingga Penyok
Polisi lalu menetapkan TCFJ sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia jerat dengan Pasal 335 dan 406 KUHP tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan.
Namun, karena ancaman pidana penjara dari dua pasal tersebut maksimal 1 tahun maka polisi tidak bisa melakukan penahanan.
Sehingga, WNA tersebut diserahkan ke Imigrasi untuk ditindaklanjuti secara kriminalisasi yakni deportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.