BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menggerebek arena judi sambung ayam yang ada di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pada Minggu (25/6/2023) sore.
Pada penggerebakan itu, polisi mengamankan seseorang berinisial NA yang diduga sebagai penyelenggara judi sabung ayam.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, pihaknya menggerebek arena sabung ayam itu setelah mendapat informasi dari warga.
"Penggerebekan berdasarkan info masyarakat yang kami tindaklanjuti," ujarnya di Buleleng, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan 3 Remaja di Buleleng, Polisi Periksa CCTV
Selain mengamankan seorang pria diduga penyelenggara, polisi juga mengamankan lima orang yang ada di TKP untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Picha menjelaskan, di lokasi tersebut juga menjadi arena judi kartu dan dadu. Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni empat ekor ayam, uang tunai Rp 260.000, tiga ikat kartu, 20 bilah pisau taji, 27 kartu pengganti uang.
"Kami masih mendalami sejak kapan NA menggelar judi di wilayah tersebut. Statusnya masih sebagai saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan masih diperiksa," jelasnya.
Baca juga: 3 Remaja di Buleleng Tewas akibat Tabrak Lari
Polisi menerapkan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dalam penggerebekan itu.
Polisi mengimbau masyarakat yang menemukan adanya penyelenggaraan judi untuk melapor.
"Kami akan tindaklanjuti dan ditindak tegas. Informasi dari pelapor juga kami pastikan akan dirahasiakan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.