Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentari Rocky Gerung, Menkumham: Apakah Kita Membiarkan Presiden Dicaci Maki...

Kompas.com, 9 Agustus 2023, 16:31 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menilai kritikan aktivis Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo tidak pantas.

Menurutnya, pernyataan Rocky Gerung yang diduga bernada hinaan tersebut tidak sesuai dengan nilai yang dikandung dalam Pancasila sebagai ideologi negara.

"Apakah kita membiarkan seorang presiden dicaci maki dengan bebasnya, dengan alasan kebebasan berpendapat, saya kira sebagai negara Pancasila yang beradab itu tidak pantas, dan kita mendidik generasi menjadi anak-anak yang tidak beradab," kata dia saat memberikan sambutan dalam sosialisasi UU KUHP di Trans Resort Bali, Kabupaten Badung ,Bali Rabu,(9/8/2023).

Baca juga: Jokowi Tanggapi Kritik Rocky Gerung dengan Fokus Kerja, Said Abdullah Minta Pendukung Jokowi Menirunya

Ia mengatakan hak atas kebebasan berpendapat memiliki batas-batas yang harus dipatuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Yasonna menilai kebebasan berpendapat dalam demokrasi harus sesuai dengan budaya di Indonesia. Tidak secara gamblang meniru sistem demokrasi di negara-negara Eropa.

"Berbicara, UUD 1945, Pasal 28 J mengatakan bahwa kebebasan, hak asasi manusia, dapat dibatasi dengan Undang-Undang. Soal penyerangan harkat martabat presiden lama menjadi perdebatan kita, demokrasi dan kebebasan berbicara juga harus dalam frame sistem kultur budaya kita," kata dia.

Yasonna lalu mencontohkan sistem demokrasi di negera Jepang yang tetap mempertahankan akar budaya masyarakatnya.


"Kalau kita mau absolut ambil demokrasi di eropa, apakah cocok?, Jepang adalah sebuah demokrasi tetapi kesantunan masyarakatnya, budayanya, tetap mereka pertahankan. Jumpa, tunduk, sopan mereka negara maju. Kultur dan budayanya tetap dipertahankan," kata dia.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Hina Presiden Jokowi, Rocky Gerung Minta Maaf

Sebelumnya, Rocky Gerung diduga menghina Jokowi ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.

Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam orasi itu, dia menyebut juga kata-kata yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

Baca juga: Soal Rocky Gerung, Mahfud MD: Banyak Laporan, Tak Tahu Mana yang Sampai Pengadilan...

Akibatnya, Rocky dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri mencatat ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang dibuat sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung.

Menyikapi hal tersebut, Rocky Gerung mengatakan tidak pernah bermaksud menghina Presiden Jokowi secara pribadi. Ia hanya menyampaikan kritik kepada Presiden Jokowi dalam kapasitasnya sebagai kepala negara.

"Saya tidak mengkritik atau menghina Jokowi secara individunya tidak. Karena itu saya kira Pak Jokowi juga mengerti. Itu yang menyebabkan Pak Jokowi tidak mau melaporkan saya," kata Rocky dalam acara konferensi pers, Jumat (4/8/2023).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau