DENPASAR, KOMPAS.com - I Gede Wijaya (39), terdakwa pembunuhan terhadap warga negara Australia, Troy Mccallum Scott Johnston (40), divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis (24/8/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Wijaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tegas Hakim saat membacakan amar putusannya.
Baca juga: WN Australia yang Bawa Ganja ke Bali Divonis 9 Bulan Penjara, Tuntutan JPU 6 Tahun 6 Bulan
Diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Peradi) Denpasar langsung menyatakan menerima.
Baca juga: WN Australia di Bali Dianiaya Pemilik Kafe hingga Tewas, Pelaku: Saya Dikencingi
Sedangkan, jaksa Ayu Alit Sutari Dewi pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau banding atas putusan hakim tersebut.
Dalam dakwaan JPU sebelumya, peristiwa pembunuhan ini terjadi di sebuah warung di Jalan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.
Awalnya, korban mendatangi warung tersebut dengan membawa 10 botol bir pada Rabu (22/2/2033) sekitar pukul 20.00 Wita. Dia dilayani terdakwa yang pada saat itu sedang berjaga di warung tersebut.
Selanjutnya, korban memesan arak yang dicampur minuman bersoda dan jeruk nipis untuk minum bersama terdakwa dan satu saksi lainnya.
Saat itu, korban sempat menyampaikan keinginan untuk membeli sebidang tanah di sekitar kawasan Pantai Balangan. Terdakwa lalu mengajak korban ke rumah kakak tirinya yang berada di belakang warung tersebut.