DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pria Warga Negara (WN) Australia bernama Todd Raymond Bradshaw (40), divonis 9 bulan penjara terkait kasus kepemilikan ganja seberat 10,50 gram di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (24/8/2023).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Warga Negara Asing (WNA) tersebut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Baca juga: Pengakuan Pengedar Ganja dalam Cairan Vape di Surabaya, Beli Barang dari Medsos
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hari Supriyanto tidak sependapat dengan jaksa yang menuntut terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika golongan I sebagaimana tercantum dalam Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU yang sama terkait kepemilikan ganja seberat 10,50 gram Netto, sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Todd Raymond Bradshaw dengan pidana penjara selama 9 bulan," tegas Hari saat membacakan amar putusannya, Kamis.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Ganja Model Baru dalam Cairan di Surabaya
Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Dewa Gede Ari Kusumajaya maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap menerima atau banding atas putusan hakim.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa diproses secara hukum usai kedapatan membawa ganja saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.
Saat itu, terdakwa melakukan perjalanan dari Perth (Australia) ke Denpasar (Bali) mengunakan pesawat Batik Air ID 6008.
Baca juga: Diduga Jual Obat Ilegal, Warga di Muaro Jambi Tangkap WNA China
"Saat pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berwarna putih bertuliskan Kind Medical yang di dalamnya berisi tanaman yang berbentuk gumpalan hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I," kata JPU dalam dakwaannya.
Terdakwa mengaku, ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli di sebuah toko obat atau farmasi di negara asalnya seharga 600 dollar Australia, pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 19.00 waktu setempat.
Baca juga: Dijanjikan Safekeeping, WNA Jerman Tipu Warga Batam Setengah Miliar Rupiah
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.