Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Suriah dan Ukraina Menyuap demi Dapat KTP, Divonis Penjara 2 dan 1 Tahun 8 Bulan

Kompas.com - 09/08/2023, 20:31 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis untuk dua orang Warga Negara Asing (WNA), terkait kasus suap penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Rabu (9/8/2023) malam.

Dalam sidang tersebut, Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso, (32), asal Suriah divonis 2 tahun penjara, sedangkan Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi, (39), asal Ukraina, divonis 1 tahun 8 bulan.

Baca juga: Kasus Suap Penerbitan KTP di Bali, WN Ukraina dan WN Suriah Dituntut Berbeda

Majelis hakim menyakini perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Keduanya berperan menyuap aparatur negara untuk mendapatkan KTP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso dengan penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi saat membacakan amat putusan terhadap Nizar, Rabu.

Baca juga: Soal WNA Ber-KTP di Bali, Ini Hasil Penulusuran Dirjen Dukcapil

Sedangkan untuk terdakwa Krynin Rodion, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kedua WNA ini terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mohammad Nizar dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Krynin Rodion, dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap vonis ini, kedua WNA itu langsung menyatakan banding, sedangkan JPU pikir-pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap menerima atau banding atas putusan hakim tersebut.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Nizar dan Rodion didakwa menyuap aparat negara untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran, pada tahun 2022.

Baca juga: Temuan 40 KK dalam 1 Domisili di Surabaya dan Digantinya Kadinas Dukcapil

Dalam kasus ini, mereka bersekongkol dengan oknum anggota Denma Kodam IX/Udayana, berinisial PNP (berkas di Pengadilan Militer Denpasar) dan seorang perempuan Nur Kasinayati Marsudiono untuk menyuap Kepala Dusun Sekar Kangin Wayan Sunaryo dan Pegawai Honorer Kecamatan Denpasar I Ketut Sudana.

Disebutkan, total jumlah uang yang digelontorkan Nizar kepada PNP untuk mendapatkan KTP mencapai Rp 15,5 juta. Kemudian, PNP membagikan uang tersebut kepada Sudana sebesar Rp 10,5 juta dan Sunaryo Rp 1 juta.

Sementara itu, Rodion harus merogoh kocek sebesar Rp 31 juta untuk mendapatkan KTP. Lalu, uang tersebut kemudian dibagi-bagi yakni PNP menerima Rp 16 juta, Nur Rp 8,5 juta, Sudana Rp 10 juta, dan Sunaryo Rp 2 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com