BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial PS (48), asal Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pencabulan anak di bawah umur itu.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Rutan Mapolres Buleleng," ujarnya saat dikonfirmasi di Buleleng, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: 8 Kecamatan di Buleleng Terdampak Kekeringan, BPBD Mulai Suplai Air Bersih
Tersangka yang tinggal di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ini, diduga mencabuli anak tetangganya.
Penangkapan tersangka pencabulan tersebut berlangsung setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Bantuan Rp 378 Juta, 2 Pengurus Desa Adat di Buleleng Jadi Tersangka
Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik kepolisian, tersangka mencabuli korban di rumahnya saat korban sendirian di kamar pada Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 13.00 Wita.
"Saat itu tersangka mendatangi rumah korban yang sedang sepi dan masuk ke kamar korban. Di sana pelaku mencabuli korban. Korban sedang sendiri karena ditinggal orangtuanya ke kebun," jelasnya.
Ia menyampaikan, perbuatan tersangka tersebut membuat korban merasa kesakitan saat buang air kecil di rumahnya.
"Korban pun bercerita ke ibunya, lalu orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujar dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.