Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Bantuan Rp 378 Juta, 2 Pengurus Desa Adat di Buleleng Jadi Tersangka

Kompas.com, 6 September 2023, 17:04 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Dua orang pengurus desa adat di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial NSMP (59) dan Adat IKB (40), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, keduanya diduga menyelewengkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali.

"Estimasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 378 juta," ujarnya saat dikonfirmasi di Buleleng, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Berhubungan Badan dengan Gadis 14 Tahun, Pria di Buleleng Ditangkap

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia mengungkapkan, NSMP menjabat sebagai Kepala Desa Adat Tista, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Sedangkan IKB merupakan bendahara di desa adat tersebut.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi-saksi serta dokumen laporan keuangan milik desa adat," jelasnya.

Baca juga: Kakek Diduga Perkosa Cucu di Buleleng, Polisi: Korban Sebut 2 Tetangga Ikut Mencabuli

Dari dua alat bukti itu, penyidik menyimpulkan terdapat unsur pidana dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka terhadap dana BKK tahun 2015-2022.

"Kasus ini sudah dilaporkan oleh warga sejak 2022 lalu. Baru ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik butuh proses mulai tahapan penyelidikan. Kemudian ditingkatkan ke penyidikan hingga masuk ke penyidikan khusus dengan penetapan tersangka," imbuh dia.

Pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci modus kedua tersangka melalukan korupsi lantaran masuk dalam materi penyidikan.

Ia menyebut, desa adat sempat melakukan pembangunan tembok penyengker pura di desa adat setempat menggunakan dana bantuan dari warga.

Namun, kedua tersangka membuat laporan keuangan bahwa pembangunan tembok penyengker pura itu menggunakan dana BKK.

"Dana pembangunannya seolah-olah menggunakan dana BKK. Padahal dana yang dipakai sumbangan dari warga. Kami tidak tahu apakah hasilnya dibagi dua atau seperti apa, itu masih diselidiki," beber dia.

"Serta ada beberapa modus lainnya yang pada intinya dana BKK itu digunakan tidak sesuai peruntukannya," lanjutnya.

Kedua tersangka saat ini belum dilakukan penahanan. Kata dia, jaksa penyidik masih harus memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau