Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Turki Jaringan Internasional "Skimming" ATM Dideportasi Usai Dipenjara 2 Tahun

Kompas.com - 10/10/2023, 09:07 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pria warga negara asing (WNA) Turki berinisial MB (56) yang merupakan mantan narapidana kasus skimming, dideportasi usia menjalani hukuman penjara 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali Romi Yudianto mengatakan, MB dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju

Selain itu, MB juga akan masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Romi pada Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Universitas Udayana Bali, Rektor Kini Ditahan

Romi mengatakan, MB tercatat masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan, pada Oktober 2021.

Sementara, tindak pidana skimming yang dilakukan WNA tersebut terjadi di sebuah mesin ATM Bank Mandiri di sebuah supermarket di Jalan Raya Lukluk, Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/11/2021).

MB ditangkap Polda Bali pada akhir November 2021. Saat itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 set Wi-Fi Router, 21 buah kartu warna gold bertuliskan VIP dan berisi pin rekening, dan 201 buah kartu warna gold bertuliskan VIP tanpa nomor pin rekening.

Kemudian, 195 kartu warna putih tanpa PIN, 1 buah magnetic card reader, uang senilai Rp 2 juta, dan sejumlah helm dan pakaian yang digunakan saat beraksi memasang alat skimming.

"MB diduga adalah jaringan internasional khusus skimming ATM dengan modus operandi memasang alat skimming berupa router pada modem mesin ATM dan memasang alat hidden camera pada bagian atas keypad pin mesin ATM," kata dia.

Selanjutnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman penjara terhadap MB selama 2 tahun atas kasus tersebut. Di dinyatakan terbukti secara sah Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik.

Lalu, MB bebas dari Lapas Kerobokan usai mendapat remisi umum HUT kemerdekaan ke-76 RI pada 17 Agustus 2023.

Setelah bebas, MB kemudian didetensi (penahanan) di Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.

Setelah didetensi selama 54 hari, MB kemudian dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (9/10/2023).

"Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai MB memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Istanbul International Airport," kata Romi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com