DENPASAR, KOMPAS.com - Pria warga negara asing (WNA) Turki berinisial MB (56) yang merupakan mantan narapidana kasus skimming, dideportasi usia menjalani hukuman penjara 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali Romi Yudianto mengatakan, MB dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju
Selain itu, MB juga akan masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Romi pada Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Universitas Udayana Bali, Rektor Kini Ditahan
Romi mengatakan, MB tercatat masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan, pada Oktober 2021.
Sementara, tindak pidana skimming yang dilakukan WNA tersebut terjadi di sebuah mesin ATM Bank Mandiri di sebuah supermarket di Jalan Raya Lukluk, Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/11/2021).
MB ditangkap Polda Bali pada akhir November 2021. Saat itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 set Wi-Fi Router, 21 buah kartu warna gold bertuliskan VIP dan berisi pin rekening, dan 201 buah kartu warna gold bertuliskan VIP tanpa nomor pin rekening.
Kemudian, 195 kartu warna putih tanpa PIN, 1 buah magnetic card reader, uang senilai Rp 2 juta, dan sejumlah helm dan pakaian yang digunakan saat beraksi memasang alat skimming.
"MB diduga adalah jaringan internasional khusus skimming ATM dengan modus operandi memasang alat skimming berupa router pada modem mesin ATM dan memasang alat hidden camera pada bagian atas keypad pin mesin ATM," kata dia.
Selanjutnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman penjara terhadap MB selama 2 tahun atas kasus tersebut. Di dinyatakan terbukti secara sah Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik.
Lalu, MB bebas dari Lapas Kerobokan usai mendapat remisi umum HUT kemerdekaan ke-76 RI pada 17 Agustus 2023.
Setelah bebas, MB kemudian didetensi (penahanan) di Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.
Setelah didetensi selama 54 hari, MB kemudian dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (9/10/2023).
"Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai MB memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Istanbul International Airport," kata Romi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.