KOMPAS.com - Pasangan suami istri warga negara (WN) Australia berinisial PNL (62) dan RAL (60) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Pasangan ini dideportasi karena mereka menyalahgunakan izin tinggal. Pasutri ini menggunakan visa kunjungan untuk bisnis properti.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, kedua warga negara asing itu menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk menyewakan properti.
Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju
"Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan keimigrasian," ujarnya, dikonfirmasi Senin (4/12/2023) di Buleleng.
Saat diperiksa petugas, PNL dan RAL terbukti menyalahgunakan izin tinggal karena berbisnis penyewaan properti. Padahal mereka merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."
"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," lanjutnya.
PNL dan RAL dideportasi dengan pendampingan oleh petugas Kantor imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Mereka menumpangi maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ126 tujuan akhir Adelaide, Australia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.