Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dideportasi, WN Rusia yang Ngaku Interpol dan Peras WN Uzbekistan di Bali

Kompas.com - 20/01/2024, 18:40 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

 

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria warga Negara Rusia, berinisial EB (58), dideportasi usai menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun atas kasus yang menjeratnya di Bali.

Dalam catatan pihak Imigrasi Bali, EB diproses secara hukum terkait kasus pemerasan terhadap Nikolay Romanov (43), warga Negara Uzbekistan yang memiliki usaha rental kendaraan di Badung, Bali, Rabu (17/2/2021) lalu.

Saat itu, EB bersama dua orang rekannya membawa kabur satu unit sepeda motor seharga Rp 50 juta dan uang tunai Rp 121 juta milik korban dengan modus mengaku sebagai anggota interpol.

Hingga akhirnya, turis pria tersebut ditangkap aparat Polda Bali, pada 1Juli 2021. Dia lalu divonis hukuman penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

"Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023, EB pun bebas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 25 Desember 2023."

Demikian kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).

Duwita mengatakan, setelah bebas EB langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan pendeportasian.

Setelah didetensi (penahanan) di Rudenim Denpasar selama 17 hari, EB akhirnya dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Jumat (19/1/2024).

Ia mengatakan Warga Negara Asing (WNA) ini dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"EB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto mengaku terus berupaya untuk menindak tegas setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

Selain itu, dia menghimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di Bali untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang ingin mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Indonesia," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com