BADUNG, KOMPAS.com- Polisi menangkap lima orang yang terlibat pengeroyokan berujung tewasnya pemuda berinisial APK (23), di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Polisi mengatakan, lima orang pelaku merupakan anggota perguruan silat perantau di Bali. Mereka adalah RS (25), BFH (18), AM (17), OYB (21), dan AH (25).
Baca juga: Polisi Bantah Membiarkan Aksi Pesilat Mengeroyok Pelajar di Tuban
"Para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan pisau, pecahan kaca, dan benda-benda tumpul lainnya, serta ada yang menggunakan tangan kosong," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, pada Selasa (23/1/2024).
Teguh mengatakan peristiwa ini bermula saat para tersangka mendapat informasi melalui grup perpesanan WhatsApp terkait ajakan tawuran dengan salah satu kelompok pencak silat lainnya di Bali, Senin (15/1/2024).
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wita, mereka berkumpul di Jalan Kargo, Denpasar, sesuai dengan lokasi yang ditentukan dalam informasi tersebut.
Setelah menunggu satu jam, para tersangka berpindah tempat untuk mencari target yang mereka incar.
Baca juga: Santri di Sidoarjo Jadi Korban Pengeroyokan, Pelaku Diduga Anggota Perguruan Silat
Kemudian, sekitar pukul 23.40 Wita, para tersangka akhirnya menemukan kelompok perguruan silat yang menjadi musuhnya, sehingga terjadi perkelahian.
Namun, perkelahian tersebut tidak berlangsung lama. Warga sekitar berhasil membubarkan keributan kedua kelompok tersebut.
Dari sana, para tersangka berkumpul di tikungan Jalan Raya Sempidi-Dalung, untuk menunggu beberapa orang kelompok pencak silat yang berkelahi dengan mereka.
Baca juga: Satu Anggota Perguruan Silat Jadi Tersangka Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya
Sesaat kemudian, mereka melihat ada tiga pengendara sepeda motor mengunakan pakaian serba hitam seperti anggota kelompok musuh. Pengendara tersebut melintas dengan kecepatan tinggi.
Para tersangka langsung tancap mengejar ketiga pengendara motor tersebut untuk kembali melakukan penyerangan.
Teguh mengatakan salah satu dari tiga pengendara sepeda motor berpakaian hitam itu adalah korban yang hanya kebetulan melintas di lokasi.
Saat itu, korban terjatuh dan menabrak tiang listrik setelah tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya karena panik dikejar oleh para tersangka.
Baca juga: 6 Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan Pelajar di Tuban
"Para tersangka yang menduga korban sebagai salah satu anggota kelompok musuhnya langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, APK (23), ditemukan tewas setelah dikeroyok diduga kawanan geng motor di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (16/1/2023), sekitar pukul 00.30 Wita.
Saat ditemukan, tubuh korban terdapat beberapa memar dan luka lecet di sekujur tubuhnya.
Selain itu, terdapat luka tusukan di dada sebelah kanan selebar 3 centi meter dengan dalam 14 sentimeter. Luka itu fatal karena menembus paru-paru dan jantung korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.