Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikira Musuh, Pemuda di Bali Tewas Dikeroyok 5 Anggota Perguruan Silat

Kompas.com, 23 Januari 2024, 19:46 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com- Polisi menangkap lima orang yang terlibat pengeroyokan berujung tewasnya pemuda berinisial APK (23), di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Polisi mengatakan, lima orang pelaku merupakan anggota perguruan silat perantau di Bali. Mereka adalah RS (25), BFH (18), AM (17), OYB (21), dan AH (25).

Baca juga: Polisi Bantah Membiarkan Aksi Pesilat Mengeroyok Pelajar di Tuban

"Para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan pisau, pecahan kaca, dan benda-benda tumpul lainnya, serta ada yang menggunakan tangan kosong," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, pada Selasa (23/1/2024).

Kronologi

Teguh mengatakan peristiwa ini bermula saat para tersangka mendapat informasi melalui grup perpesanan WhatsApp terkait ajakan tawuran dengan salah satu kelompok pencak silat lainnya di Bali, Senin (15/1/2024).

Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wita, mereka berkumpul di Jalan Kargo, Denpasar, sesuai dengan lokasi yang ditentukan dalam informasi tersebut.

Setelah menunggu satu jam, para tersangka berpindah tempat untuk mencari target yang mereka incar.

Baca juga: Santri di Sidoarjo Jadi Korban Pengeroyokan, Pelaku Diduga Anggota Perguruan Silat

Kemudian, sekitar pukul 23.40 Wita, para tersangka akhirnya menemukan kelompok perguruan silat yang menjadi musuhnya, sehingga terjadi perkelahian.

Namun, perkelahian tersebut tidak berlangsung lama. Warga sekitar berhasil membubarkan keributan kedua kelompok tersebut.

Dari sana, para tersangka berkumpul di tikungan Jalan Raya Sempidi-Dalung, untuk menunggu beberapa orang kelompok pencak silat yang berkelahi dengan mereka.

Baca juga: Satu Anggota Perguruan Silat Jadi Tersangka Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya

Keroyok korban

Sesaat kemudian, mereka melihat ada tiga pengendara sepeda motor mengunakan pakaian serba hitam seperti anggota kelompok musuh. Pengendara tersebut melintas dengan kecepatan tinggi.

Para tersangka langsung tancap mengejar ketiga pengendara motor tersebut untuk kembali melakukan penyerangan.

Teguh mengatakan salah satu dari tiga pengendara sepeda motor berpakaian hitam itu adalah korban yang hanya kebetulan melintas di lokasi.

Saat itu, korban terjatuh dan menabrak tiang listrik setelah tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya karena panik dikejar oleh para tersangka.

Baca juga: 6 Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan Pelajar di Tuban

"Para tersangka yang menduga korban sebagai salah satu anggota kelompok musuhnya langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, APK (23), ditemukan tewas setelah dikeroyok diduga kawanan geng motor di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (16/1/2023), sekitar pukul 00.30 Wita.

Saat ditemukan, tubuh korban terdapat beberapa memar dan luka lecet di sekujur tubuhnya.

Selain itu, terdapat luka tusukan di dada sebelah kanan selebar 3 centi meter dengan dalam 14 sentimeter. Luka itu fatal karena menembus paru-paru dan jantung korban.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau