Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 WN India yang Bunuh WNI di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara, Bermula Umpatan Saat Main Kartu

Kompas.com - 25/01/2024, 23:19 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Dua pria Warga Negara (WN) India, Ajaypal Singh (21), dan Gurmej Singh (21), divonis hukuman penjara 7 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan terhadap seorang WNI di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis (25/1/2024). 

Majelis Hakim diketuai I Putu Agus Adi Antara menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung tewasnya korban, berinisial RFR (39), asal Jakarta.

Baca juga: Turis Asal Turkiye Diberondong 5 Peluru di Bali, Pelaku Diduga 3 WNA

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair penuntut umum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Antara saat membacakan amar putusannya, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: WNA Romania di Ternate Masuk DPT Pemilu 2024

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, yakni kedua terdakwa harus dijatuhi pidana penjara 15 tahun penjara.

Lovi menganggap para terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban RFR, dan penganiayaan terhadap seorang rekan senegaranya, RS (40).

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua subsidiair penuntut umum.

Baca juga: Sopir Taksi yang Peras WNA di Bali Ancam Korban Pakai Kipas Lipat

Merespons putusan ini, baik pihak jaksa maupun kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya belum menentukan sikap apakah menerima atau banding atas vonis hakim tersebut.

Kedua pihak kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Dalam dakwaan jaksa, kasus pembunuhan dan penganiayaan ini terjadi  di sebuah rumah, Jalan Tukad Bilok Gang Banteng Nomor 3, Br. Penopengan, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Baca juga: Sopir yang Ancam WNA di Bali Ternyata Kendarai Taksi Liar

Peristiwa ini berawal ketika kedua terdakwa tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Selasa (9/5/2023).

Saat itu, kedua terdakwa berkenalan dengan saksi Sunny Kumar dan mengaku baru pertama datang ke Bali.

Kemudian, Sunny mengajak kedua terdakwa untuk tinggal bersama. Mereka kemudian diajak ke rumah yang ditempati Sunny dan korban RS di lokasi kejadian.

Selanjutnya, pada Kamis (11/5/2023), korban FRF, yang juga teman Sunny, datang dari Jakarta dan menginap di rumah tersebut.

Singkat cerita, peristiwa penganiayaan ini dipicu perselisihan antara para pelaku dan kedua korban saat mereka bermain kartu sambil minum bir di lokasi, pada Kamis (12/5/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca juga: WNA Romania di Ternate Masuk DPT Pemilu 2024

Halaman:


Terkini Lainnya

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com