"Pertengkaran antara kedua terdakwa dan korban FRF dengan saling mengatakan kalimat umpatan. Sempat diredakan oleh korban RS dengan mengatakan kepada kedua terdakwa, 'jangan cari masalah dengan orang lokal, kamu bisa dilaporkan ke polisi'," kata Lovi dalam dakwaannya.
Lovi mengungkapkan perkataan korban RS itu ternyata tidak diterima oleh kedua terdakwa. Pada, Sabtu (13/1/2023), timbul niat keduanya untuk menganiaya korban RS.
Mereka kemudian memanggil korban RS masuk ke kamar dengan alasan air dingin di kamar mandi tidak berfungsi. Korban RS pun menuruti permintaan para pelaku.
Saat itulah, terdakwa Gurmej Singh mengunci leher RS.
Korban RS pun berupaya melawan sambil berteriak minta tolong. Mendengar teriakan, korban FRF pun bergegas masuk ke dalam kamar itu.
Baca juga: Sopir Taksi Bali yang Ancam WNA dengan Pisau Ditangkap di Bandara Surabaya
Ternyata, terdakwa Ajaypal Singh sudah dalam posisi siap dengan memegang gagang cangkul. Dalam seketika dia langsung mengayunkan gagang cangkul itu ke arah korban FRF secara membabi buta.
Setelah korban FRF jatuh tak berdaya, terdakwa Gurmej mendorong RS ke tempat tidur. Dia lalu mengambil gagang cangkul dari Ajaypal untuk memukul RS berkali-kali.
Tak cukup sampai disitu, Gurmej kembali memukul korban FRF yang sudah tak berdaya berkali-kali. Gurmej juga memukul kepala FRF mengunakan roti kalung sebanyak tiga kali.
Setelah itu, Gurmej mengambil sebilah pisau dan langsung mengayunkan ke arah korban RS, namun berhasil ditangkis sehingga mengenai telapak tangannya.
Hingga akhirnya, kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian saat hendak kabur ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 19.00 Wita.
"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban FRF meninggal dunia, sedangkan RS mengalami luka berat," kata Lovi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.