Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 WN India yang Bunuh WNI di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara, Bermula Umpatan Saat Main Kartu

Kompas.com - 25/01/2024, 23:19 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Dua pria Warga Negara (WN) India, Ajaypal Singh (21), dan Gurmej Singh (21), divonis hukuman penjara 7 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan terhadap seorang WNI di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis (25/1/2024). 

Majelis Hakim diketuai I Putu Agus Adi Antara menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung tewasnya korban, berinisial RFR (39), asal Jakarta.

Baca juga: Turis Asal Turkiye Diberondong 5 Peluru di Bali, Pelaku Diduga 3 WNA

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair penuntut umum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Antara saat membacakan amar putusannya, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: WNA Romania di Ternate Masuk DPT Pemilu 2024

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, yakni kedua terdakwa harus dijatuhi pidana penjara 15 tahun penjara.

Lovi menganggap para terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban RFR, dan penganiayaan terhadap seorang rekan senegaranya, RS (40).

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua subsidiair penuntut umum.

Baca juga: Sopir Taksi yang Peras WNA di Bali Ancam Korban Pakai Kipas Lipat

Merespons putusan ini, baik pihak jaksa maupun kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya belum menentukan sikap apakah menerima atau banding atas vonis hakim tersebut.

Kedua pihak kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Dalam dakwaan jaksa, kasus pembunuhan dan penganiayaan ini terjadi  di sebuah rumah, Jalan Tukad Bilok Gang Banteng Nomor 3, Br. Penopengan, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Baca juga: Sopir yang Ancam WNA di Bali Ternyata Kendarai Taksi Liar

Peristiwa ini berawal ketika kedua terdakwa tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Selasa (9/5/2023).

Saat itu, kedua terdakwa berkenalan dengan saksi Sunny Kumar dan mengaku baru pertama datang ke Bali.

Kemudian, Sunny mengajak kedua terdakwa untuk tinggal bersama. Mereka kemudian diajak ke rumah yang ditempati Sunny dan korban RS di lokasi kejadian.

Selanjutnya, pada Kamis (11/5/2023), korban FRF, yang juga teman Sunny, datang dari Jakarta dan menginap di rumah tersebut.

Singkat cerita, peristiwa penganiayaan ini dipicu perselisihan antara para pelaku dan kedua korban saat mereka bermain kartu sambil minum bir di lokasi, pada Kamis (12/5/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca juga: WNA Romania di Ternate Masuk DPT Pemilu 2024

"Pertengkaran antara kedua terdakwa dan korban FRF dengan saling mengatakan kalimat umpatan. Sempat diredakan oleh korban RS dengan mengatakan kepada kedua terdakwa, 'jangan cari masalah dengan orang lokal, kamu bisa dilaporkan ke polisi'," kata Lovi dalam dakwaannya.

Lovi mengungkapkan perkataan korban RS itu ternyata tidak diterima oleh kedua terdakwa. Pada, Sabtu (13/1/2023), timbul niat keduanya untuk menganiaya korban RS.

Mereka kemudian memanggil korban RS masuk ke kamar dengan alasan air dingin di kamar mandi tidak berfungsi. Korban RS pun menuruti permintaan para pelaku.

Saat itulah, terdakwa Gurmej Singh mengunci leher RS.

Korban RS pun berupaya melawan sambil berteriak minta tolong. Mendengar teriakan, korban FRF pun bergegas masuk ke dalam kamar itu.

Baca juga: Sopir Taksi Bali yang Ancam WNA dengan Pisau Ditangkap di Bandara Surabaya

Ternyata, terdakwa Ajaypal Singh sudah dalam posisi siap dengan memegang gagang cangkul. Dalam seketika dia langsung mengayunkan gagang cangkul itu ke arah korban FRF secara membabi buta.

Setelah korban FRF jatuh tak berdaya, terdakwa Gurmej mendorong RS ke tempat tidur. Dia lalu mengambil gagang cangkul dari Ajaypal untuk memukul RS berkali-kali.

Tak cukup sampai disitu, Gurmej kembali memukul korban FRF yang sudah tak berdaya berkali-kali. Gurmej juga memukul kepala FRF mengunakan roti kalung sebanyak tiga kali.

Setelah itu, Gurmej mengambil sebilah pisau dan langsung mengayunkan ke arah korban RS, namun berhasil ditangkis sehingga mengenai telapak tangannya.

Hingga akhirnya, kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian saat hendak kabur ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 19.00 Wita.

"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban FRF meninggal dunia, sedangkan RS mengalami luka berat," kata Lovi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Denpasar
Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Denpasar
Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Luhut: Jangan Ada Menteri 'Track Record' Tidak Bagus

Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Luhut: Jangan Ada Menteri "Track Record" Tidak Bagus

Denpasar
Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Denpasar
9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

Denpasar
Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Denpasar
Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi 'Koki' Pabrik Narkoba Bali

Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi "Koki" Pabrik Narkoba Bali

Denpasar
Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Denpasar
Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Denpasar
3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com