Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Kelas Yoga, WN Argentina dan Ceko Dideportasi dari Bali

Kompas.com - 23/02/2024, 15:25 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara (WN) Argentina, berinisial DP (33), dan perempuan warga negara Ceko, berinisial AV (33), dideportasi dari Bali.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi kedua warga negara asing (WNA) tersebut karena menyalahi izin tinggal.

DP dan AV menjadi instruktur Yoga di wilayah Kabupaten Karangasem dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang hanya biasa digunakan untuk kunjungan wisata.

"Kedua WNA tersebut merupakan pemegang Visa on Arrival yang akan melakukan aktivitas sebagai instruktur yoga dan telah aktif melakukan promosi melalui media sosial," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, di Buleleng, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Pendapatan Sementara Pungutan Wisman di Bali Capai Rp 11,38 Miliar

DP telah terlebih dahulu dideportasi dengan menggunakan penerbangan internasional melalui Bandara Internasional I Gustu Ngurah Rai Denpasar pada Kamis (22/2/2024).

"Untuk VA akan kami deportasi pada 29 Februari 2024. Sambil menunggu pendeportasian, untuk sementara yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi," lanjutnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana SPI, Rektor Nonaktif Universitas Udayana Bali Divonis Bebas

Kedua WNA tersebut diamankan usai pihak imigrasi melakukan penelusuran di wilayah Kabupaten Karangasem pada 20 Februari 2024.

Pihak keimigrasian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya warga negara asing yang membuka kelas yoga di Kabupaten Karangasem.

Kedua WNA itu disebut telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain deportasi, imigrasi juga memasukan DP dan AV ke dalam daftar cekal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com