BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara (WN) Argentina, berinisial DP (33), dan perempuan warga negara Ceko, berinisial AV (33), dideportasi dari Bali.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi kedua warga negara asing (WNA) tersebut karena menyalahi izin tinggal.
DP dan AV menjadi instruktur Yoga di wilayah Kabupaten Karangasem dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang hanya biasa digunakan untuk kunjungan wisata.
"Kedua WNA tersebut merupakan pemegang Visa on Arrival yang akan melakukan aktivitas sebagai instruktur yoga dan telah aktif melakukan promosi melalui media sosial," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, di Buleleng, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Pendapatan Sementara Pungutan Wisman di Bali Capai Rp 11,38 Miliar
DP telah terlebih dahulu dideportasi dengan menggunakan penerbangan internasional melalui Bandara Internasional I Gustu Ngurah Rai Denpasar pada Kamis (22/2/2024).
"Untuk VA akan kami deportasi pada 29 Februari 2024. Sambil menunggu pendeportasian, untuk sementara yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi," lanjutnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana SPI, Rektor Nonaktif Universitas Udayana Bali Divonis Bebas
Kedua WNA tersebut diamankan usai pihak imigrasi melakukan penelusuran di wilayah Kabupaten Karangasem pada 20 Februari 2024.
Pihak keimigrasian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya warga negara asing yang membuka kelas yoga di Kabupaten Karangasem.
Kedua WNA itu disebut telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain deportasi, imigrasi juga memasukan DP dan AV ke dalam daftar cekal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.