BULELENG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus narkotika, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode.
Ode merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Ia kembali dihukum karena mengatur pengiriman 58.799 butir pil ekstasi.
Baca juga: Merdunya Suara Napi dari Balik Lapas Selama Ramadhan
Hakim ketua I Made Bagiartha memimpin jalannya persidangan, didampingi hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim dalam putusan perkara narkotika, Kamis (13/3/2024).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Baca juga: Polri Usut Keterkaitan Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Jaringan Murtala Ilyas
Inti pasal itu, sebut majelis hakim, terdakwa melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis MDMA yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Dalam perkara ini, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 58.799 butir pil ekstasi dengan berat total 17.640 gram.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan putusan hukuman Ode. Antara lain, ia melakukan tindak pidana ketika sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika," lanjut majelis hakim.
Baca juga: Polri: Total 58 Tersangka Narkoba Jaringan Kasus Fredy Pratama
Majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan karena Ode berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya. Selama persidangan ia juga dianggap sopan.
Kemudian karena Ode merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun pada dua terdakwa lainnya yang terlibat kasus ini bernama I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Pada sidang Selasa (5/3/2024) lalu, jaksa Kadek Adi Pramarta menuntut Ode dengan hukuman mati. Kemudian terhadap terdakwa Pongek dan Alit dituntut hukuman penjara seumur hidup.