Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Seumur Hidup untuk Napi yang Atur Pengiriman 58.799 Butir Ekstasi dari Penjara

Kompas.com - 15/03/2024, 13:38 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus narkotika, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode.

Ode merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Ia kembali dihukum karena mengatur pengiriman 58.799 butir pil ekstasi.

Baca juga: Merdunya Suara Napi dari Balik Lapas Selama Ramadhan

Hakim ketua I Made Bagiartha memimpin jalannya persidangan, didampingi hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim dalam putusan perkara narkotika, Kamis (13/3/2024).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Baca juga: Polri Usut Keterkaitan Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Jaringan Murtala Ilyas

Inti pasal itu, sebut majelis hakim, terdakwa melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis MDMA yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Dalam perkara ini, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 58.799 butir pil ekstasi dengan berat total 17.640 gram.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan putusan hukuman Ode. Antara lain, ia melakukan tindak pidana ketika sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika," lanjut majelis hakim.

Baca juga: Polri: Total 58 Tersangka Narkoba Jaringan Kasus Fredy Pratama

Majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan karena Ode berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya. Selama persidangan ia juga dianggap sopan.

Kemudian karena Ode merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun pada dua terdakwa lainnya yang terlibat kasus ini bernama I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Pada sidang Selasa (5/3/2024) lalu, jaksa Kadek Adi Pramarta menuntut Ode dengan hukuman mati. Kemudian terhadap terdakwa Pongek dan Alit dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Halaman:


Terkini Lainnya

Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Denpasar
Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Denpasar
Mobil Klasik 'Hand Made' dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Mobil Klasik "Hand Made" dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

Denpasar
Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Denpasar
Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Denpasar
Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Denpasar
Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Denpasar
Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Denpasar
Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Denpasar
Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Denpasar
4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com