Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pemuda di Jembrana Perkosa Remaja 14 Tahun, Korban Dicekoki Miras dan Pil

Kompas.com - 21/05/2024, 15:33 WIB
Hasan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pemuda di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, berinisial MFZ (20), ANF (23), dan FI (23). Mereka diduga memerkosa seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.

Korban sempat diiming-imingi uang tunai Rp 100.000 agar mau disetubuhi. Bahkan, ia juga dicekoki minuman keras dan pil koplo.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tersangka MFZ memerkosa korban pada Senin (15/4/2024) pukul 18.00 Wita di sebuah penginapan di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Baca juga: Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 Wita, tersangka ANF memerkosa korban.

Sehari kemudian atau Selasa (16/5/2024), giliran tersangka FI memerkosa korban di sebuah hotel.

"Dalam kasus tersebut kami mengamankan 3 tersangka yakni MFZ, ANF, dan FI. Ketiga tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing," ujarnya, Selasa (21/5/2025), dalam keterangan tertulis.

Ia membeberkan, awalnya tersangka MFZ mengajak korban jalan-jalan. Kemudian, MFZ membawa korban ke penginapan dan memerkosa korban dengan bujuk rayu uang Rp 100.000.

"Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita korban dijemput tersangka ANF. ANF mengajak korban minum-minuman keras dan menyetubuhi tersangka di sebuah hotel pukul 23.30 Wita," lanjutnya.

Baca juga: Ayah di Purworejo Perkosa Anak hingga Hamil 8 Bulan

Satu hari kemudian, tersangka FI yang merupakan pacar korban memberikan korban pil koplo dan memerkosa korban.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Mereka terancam pidana penjara paling lama hingga 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tabung Setrika Uap Penatu Meledak, 3 Karyawan di Karangasem Terluka

Tabung Setrika Uap Penatu Meledak, 3 Karyawan di Karangasem Terluka

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Rusak Vila dan Tampar Warga di Bali, WN Jerman Diduga Depresi

Rusak Vila dan Tampar Warga di Bali, WN Jerman Diduga Depresi

Denpasar
WN Jerman Mengamuk di Bali, Ancam Bunuh Karyawan Vila dan Lempari Polisi

WN Jerman Mengamuk di Bali, Ancam Bunuh Karyawan Vila dan Lempari Polisi

Denpasar
Polisi Gerebek 2 Lokasi Pengoplosan Elpiji di Bali Buntut Kebakaran Gudang yang Tewaskan 14 Karyawan

Polisi Gerebek 2 Lokasi Pengoplosan Elpiji di Bali Buntut Kebakaran Gudang yang Tewaskan 14 Karyawan

Denpasar
WN Jerman yang Aniaya Pemotor dan Rusak Vila di Bali Ditetapkan Tersangka

WN Jerman yang Aniaya Pemotor dan Rusak Vila di Bali Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bali Terbongkar, 1 Orang Ditangkap

Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bali Terbongkar, 1 Orang Ditangkap

Denpasar
Tragedi Gudang Elpiji Terbakar di Bali, 12 Karyawan Tewas dan Pemilik Jadi Tersangka

Tragedi Gudang Elpiji Terbakar di Bali, 12 Karyawan Tewas dan Pemilik Jadi Tersangka

Denpasar
Amarah WN Jerman di Bali, Aniaya Warga dan Rusak 2 Vila Lalu Lempari Polisi dengan Batu karena Masalah Keluarga

Amarah WN Jerman di Bali, Aniaya Warga dan Rusak 2 Vila Lalu Lempari Polisi dengan Batu karena Masalah Keluarga

Denpasar
Warga Jerman Berulah di Bali, Aniaya Pengendara Motor Lalu Rusak 2 Vila

Warga Jerman Berulah di Bali, Aniaya Pengendara Motor Lalu Rusak 2 Vila

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pemilik Gudang Elpiji di Bali Hanya Bungkam Usai Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Sebabkan 12 Karyawan Tewas

Pemilik Gudang Elpiji di Bali Hanya Bungkam Usai Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Sebabkan 12 Karyawan Tewas

Denpasar
Gudang Elpiji Terbakar di Bali, Pemilik Pakai KTP Karyawan untuk Kumpulkan Gas Bersubsidi

Gudang Elpiji Terbakar di Bali, Pemilik Pakai KTP Karyawan untuk Kumpulkan Gas Bersubsidi

Denpasar
Mampu Kendalikan Inflasi, Pemprov NTB Terima TPID Award dari Presiden Jokowi

Mampu Kendalikan Inflasi, Pemprov NTB Terima TPID Award dari Presiden Jokowi

Denpasar
Pemilik Gudang Elpiji di Bali yang Terbakar dan Sebabkan 12 Orang Tewas Ditetapkan Tersangka

Pemilik Gudang Elpiji di Bali yang Terbakar dan Sebabkan 12 Orang Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com