DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bersifat sukarela bagi pekerja yang belum memiliki rumah.
Menurutnya, gaji yang dipotong dari pekerja akan ditabung dan kelak bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah.
"Tabungan ini sebenarnya sifatnya akuristik, sukarela terbuka buat masyarakat apalagi bagi mereka yang belum punya rumah. Dan mereka ingin menabung.
"Hampir mirip-mirip tabungan haji. Tabungan haji pada suatu ketika bisa diambil untuk melaksanakan haji, demikian juga untuk perumahan ini," katanya kepada wartawan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Bali, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Hanya Persulit Buruh, Penerapan Tapera Ditolak SPSI
Saat disinggung apakah sukarela yang dimaksudnya berarti pekerja bisa memilih untuk tidak mengikuti program tersebut, Suharso menampiknya.
"Bukan sukarela (boleh atau tidak ikut Tapera) tapi ini nanti lebih banyak hubungannya kepentingan seseorang. Kalau misalnya dia pegawai di suatu tempat bisa saja diatur dengan perusahaan. Atau wartawan yang free silakan aja memang kalau memang mau ikut Tapera," kata dia.
Suharso mengatakan belum mengetahui secara pasti berapa lama para pekerja bisa mendapatkan hasil dari Tapera tersebut.
"Perhitungannya teknikal saya belum tahu berapa lama. Tapi kalau 3 persen bisa terlalu lama. Angka itu semestinya bisa dibicarakan berdasarkan kemampuan kapasitas masing-masing orang," kata dia.
Ia menjelaskan, program ini sejatinya untuk mengatasi blacklog atau kebutuhan rumah di Indonesia.
Gagasan ini muncul saat dirinya menjabat Menteri Perumahan Rakyat Kabinet Indonesia Bersatu II era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode 2004-2009.
"Gini lho waktu itu saya menteri perumahan rakyat ada gagasan bagaimana kita bisa mendapatkan dana murah dalam bentuk tabungan dari seluruh masyarakat termasuk pemerintah. Mengapa? Karena perumahan itu adalah perumahan dasar dan terjadi blacklog perumahan yang sangat besar, dari tahun ke tahun kita tidak bisa kejar," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dilansir dari salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara, para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.
Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta yang berstatus pekerja.
Besaran simpanan 3 persen tersebut juga berlaku untuk penghasilan dari pekerja mandiri.
Baca juga: Dinilai Bebani Buruh, SPN Jabar Tolak Pemotongan Gaji untuk Tapera
Adapun mekanisme potongan 3 persen dari gaji bagi pekerja itu ditanggung sebanyak 0,5 persen oleh pihak pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja. Sementara itu untuk pekerja mandiri potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh mereka.
Meski begitu ke depannya besaran potongan untuk simpanan Tapera ini masih memungkinkan untuk dievaluasi.
Lebih lanjut diatur soal pembayaran simpanan Tapera. Untuk para pekerja yang terdiri dari pegawai negeri atau swasta, maka pembayaran wajib dilakukan oleh pihak pemberi kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.