KOMPAS - Polisi menyita 28 unit mobil dan 2 sepeda motor bodong yang disewakan di kawasan wisata Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menangkap dua orang pria berinisial INP alias Nonik (45) dan AA alias Hendra (40), yang berperan sebagai pembuat STNK palsu.
"Kendaraan saat ini masih didalami dari mana sumbernya karena sindikat ini menggunakan sistem berantai dan sistem putus," kata Kabid Humas Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Titip Kendaraan Bodong, Pengepul Kenal Oknum TNI di Gudang Pusziad Sidoarjo sejak 2022
Jansen menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait maraknya keberadaan kendaraan bodong yang masuk ke kawasan Nusa Penida.
Kendaraan tersebut disewakan dengan harga murah kepada wisatawan menggunakan dokumen palsu.
"Mayoritas kendaraan digunakan untuk kegiatan usaha atau niaga di Nusa Penida," kata mantan Kapolresta Denpasar ini.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Jansen, polisi menemukan satu unit mobil Toyota Avanza hitam dengan STNK palsu di Desa Batununggul, Nusa Penida, pada Minggu (19/5) 2024).
Pemilik mengaku membeli kendaraan itu dari seseorang bernama Budi dan Manuk.
Baca juga: 3 Oknum TNI AD Patok Rp 2 Juta Per Kontainer yang Angkut Kendaraan Bodong dari Gudang Pusziad
Berdasarkan keterangan Budi dan Manuk, polisi menangkap Nonik dan Hendra serta mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat untuk membuat STNK palsu pada Senin (20/5/2024).
Dalam aksinya, para pelaku mengumpulkan STNK bekas, lalu datanya dihilangkan dengan bedak dan lem, kemudian diedit menggunakan photoshop dan dicetak ulang sesuai data pemesan.
Kepada polisi, keduanya mengaku dipekerjakan seseorang berinisial M asal Nusa Penida dengan upah Rp 1 juta untuk satu lembar STNK mobil dan Rp 450.000 untuk satu lembar STNK motor.
"Dari pengembangan kasus tersebut Polres Klungkung berhasil mengamankan dan menyita mobi berbagai merek dan jenis sebanyak 28 unit dan 2 unit sepeda motor," katanya.
Baca juga: Ungkap Sindikat Penyelundup Kendaraan Bodong, Polri Akan Koordinasi dengan Kepolisian Timor Leste
Adapun jenis mobil dan motor tersebut diantaranya adalah mobil pikap, Toyota Agya, Chevrolet Spin, Opel Blazer, Suzuki Karimun, Honda Scoopy dan lain-lain.
Jansen mengatakan, saat ini penyidik masih memburu keberadaan pria berinisial M tersebut, sedangkan Budi dan Manuk masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Sementara itu, Nonik dan Hendra dijerat dengan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.