DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang perempuan warga negara Rusia, berinisial AK, ditangkap petugas Imigrasi karena tidak membayar makanan di sebuah restoran di Kabupaten Gianyar, Bali.
Setelah dilakukan pemeriksaan, turis perempuan ini mengaku telah membuang paspor atau dokumen perjalannya agar tidak diketahui masa izin tinggalnya di Bali.
"Akhirnya kita berkoordinasi dengan pihak kedutaan dan kedutan menerbitkan surat dokumen perjalanan sementara, namun kita ajukan ke proses pro-justitia untuk proses peradilannya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra pada Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Video Viral, Turis Asing Menangis Ponselnya Dijambret di Seminyak Bali
Ia mengatakan, kasus ini berawal dari laporan pihak restoran kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar terkait adanya WNA yang tidak mau membayar makanan yang dipesannya pada 5 Juli 2024.
Setelah ditangkap, petugas Satpol PP kemudian menyerahkan WNA tersebut kepada petugas Imigrasi untuk diproses sesuai ketentuan keimigrasian.
Baca juga: Terjadi Lagi, Helikopter Terlilit Tali Layangan di Sekitar GWK Bali
Kepada petugas, WNA ini datang ke Bali pada akhir Desember 2023. Dia lalu membuang paspornya setelah mengetahui masa izin tinggalnya sudah kedaluwarsa.
Di sisi lain, dia sudah kehabisan uang dan masih mau tinggal di Bali lebih lama.
"Setelah kita melakukan interview memang yang bersangkutan tidak memiliki biaya hidup lagi. Jadi biaya hidupnya hanya menumpang dari temannya atau mencoba menipu di tempat-tempat yang banyak orang asingnya tapi dia tidak mau bayar," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan, WNA ini dikenakan Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki paspor atau dokumen perjalanan.
Pasal tersebut membuahkan ancaman pidana kurungan (bukan penjara) paling lama tiga bulan atau denda Rp 25 juta.
"Apabila sudah inkrah dan hukuman sudah dijalani, akan segara kami lakukan deportasi terhadap WN Rusia tersebut disertai tindakan pencekalan dan penangkalan," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang