DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang anggota organisasi kriminal di Latvia, berinisial VS, ditangkap karena berupaya menyelundupkan narkotika jenis hasis dan ganja ke wilayah Bali.
Pria ini ditangkap saat membawa hasis seberat 450,41 gram, dan ganja 977,83 gram melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, pada 23 Juli 2024 silam.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan tato di badan VS mengindikasikan bahwa VS terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir di negara bekas Soviet Union itu."
Demikian kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Kuasai Hasis dan Ganja, WN Slovakia di Bali Terancam 12 Tahun Penjara
Rudy juga mengatakan. turis itu ditangkap saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Saat itu, tersangka kedapatan membawa barang terlarang tersebut yang disembunyikan di dalam kopernya.
Kepada petugas, VS mengaku narkotika jenis hasis diperoleh dari Nepal dan ganja dari Thailand.
Dalam kasus ini, dia berperan sebagai kurir yang hanya menerima perintah dari organisasi yang merekrutnya.
"Dia sebenanya jaringan terputus, dia menerima perintah utk membawa barang itu ke Indonesia,"
Baca juga: Tanam 4 Pohon Ganja di Atap Rumah, Dua Pemuda di Mataram Ditangkap
"Di sini pun dia belum tahu yang akan menerima siapa di sini, cuma kami sudah amankan," kata dia.
Saat ini, petugas BNNP masih melakukan pendalaman terhadap jaringan VS di wilayah Bali.
Atas perbuatannya, VS dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang