BULELENG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, memutuskan untuk mengikuti Surat Edaran Tiga Menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadhan 1446 Hijriah, tahun 2025.
Libur bersama hari raya Idul Fitri siswa di Buleleng pun akan sama dengan tanggal yang ada dalam surat edaran tersebut.
Disdikpora Buleleng menggelar rapat koordinasi terkait surat edaran tersebut, Kamis (6/2/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, rapat itu menindaklanjuti SE bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Pemerintah Daerah disebut memiliki kewajiban untuk mengatur jam pembelajaran.
Baca juga: Banjir Klaten, Belasan Rumah dan 2 Sekolah Terendam Air, Siswa Belajar di Rumah
Hasil rapat ini akan disampaikan ke Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, untuk nantinya dibuatkan SE yang mengatur jam pembelajaran di sekolah saat bulan Ramadhan.
"Nantinya akan dirumuskan menjadi kebijakan daerah, ini mungkin nanti akan dibuatkan dalam surat edaran," kata dia di Buleleng.
"Sedangkan untuk penyelarasan dan pengaturan jam belajar di sekolah yang bernuansa agama, nanti dari Kemenag yang akan mengatur sesuai dengan kewenangannya," lanjut dia.
Dalam edaran tiga menteri tersebut, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian, untuk tanggal 6-25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, Siswa SDN di Pamekasan Belajar di Rumah Warga
Terakhir, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Ariadi menyebut, untuk penugasan saat siswa belajar mandiri, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing.
"Apa itu melalui daring atau melalui penugasan dan yang lain. Nah itulah kesepakatan kami, karena satuan pendidikan yang lebih paham terkait dengan kondisi siswanya," tutup dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang