KARANGASEM, KOMPAS.com - Seorang wisatawan asing asal Italia berinisial BASM (36) dideportasi setelah mendaki Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, tanpa didampingi pemandu lokal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan bahwa BASM diamankan bersama seorang wisatawan asing lainnya asal Norwegia berinisial BG pada Sabtu (12/2/2025).
Sebelumnya, BG telah dideportasi lebih dulu pada Kamis (20/2/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Sementara itu, BASM dideportasi pada Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Malaysia karena Tinggal Melebihi Batas Waktu
"Pendeportasian ini dilakukan lantaran yang bersangkutan mendaki Gunung Agung tanpa didampingi oleh pemandu lokal," kata Hendra dalam keterangannya pada Selasa (25/2/2025).
Hendra menjelaskan bahwa tindakan BASM dianggap melanggar aturan setempat mengenai pendakian Gunung Agung.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 yang mengatur tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung pada kondisi cuaca ekstrem.
Selain itu, BASM juga melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hendra menambahkan bahwa imbauan mengenai pendakian yang harus didampingi oleh pemandu telah disampaikan secara terus-menerus oleh pihak pengelola pendakian di Gunung Agung.
"Namun, masih ada pendaki, khususnya orang asing, yang tidak mengindahkan imbauan tersebut," ujarnya.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa BASM adalah pemegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku hingga 13 Maret 2025.
Baca juga: Kantor Imigrasi Blitar Deportasi 2 WNA Pakistan yang Minta-minta Donasi untuk Palestina
Pria tersebut masuk ke Indonesia pada 12 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Terhadap BASM dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian," ungkapnya.
Hendra menekankan, "Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun."
Proses deportasi BASM dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Virgin Australia nomor VA 66 (Denpasar–Sydney) menuju Gold Coast, Australia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang