DENPASAR, KOMPAS.com - Sepasang kekasih, berinisial I Putu ADP (21) dan Ni MBM (18), ditangkap polisi terkait kasus penguburan bayi hasil aborsi di Pantai Padanggalak, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Kedua pelaku menggugurkan kandungannya yang berusia 7 bulan dengan cara MBM mengkonsumsi obat yang dipesan secara online.
"Mereka menguburkan (bayi) di pantai karena ketakutan dan bingung," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Senin (10/3/2025).
Baca juga: Kasus Oknum Anggota DPRD Maluku Tengah Paksa Pacar Aborsi Dibawa ke DPP Hanura, Akan Ditindak Tegas
Ia mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari adanya peristiwa penemuan jasad bayi di belakang Tugu Land Mark, Pantai Padanggalak, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, pada Rabu (5/3/2025) malam.
Saat ditemukan, jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu terkubur sedalam 30 sentimeter dan dibungkus kain selimut warna merah muda.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing pada Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Diduga Paksa Pacar Aborsi, Polisi di Mamuju Tengah Diperiksa
"Kedua pelaku mengakui telah membeli obat lewat online untuk menggugurkan kandungan, dan obat yang dibeli tersebut secara rutin dikonsumsi oleh MBM untuk bisa menggugurkan kandungannya," kata dia.
Sukadi mengatakan, MBM sempat dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami sakit pada bagian perut karena mengonsumsi obat tersebut.
Setelah diperiksa, petugas medis lalu menganjurkan untuk dilakukan proses bersalin karena kondisi MBM dalam fase bukaan 10 dan bayi yang ada dalam kandungannya tidak bergerak.
"Setelah disetujui oleh pihak keluarga, selanjutnya dilakukan proses bersalin dan dari pihak rumah sakit melakukan observasi terhadap bayi yang sudah lahir, dinyatakan meninggal dunia," kata dia.
Selanjutnya, Putu mengambil jasad bayi malang tersebut untuk dikuburkan di Pantai Padanggalak.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 77 huruf A, juncto Pasal 45 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang