Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bali: SKT GRIB Jaya Tidak Akan Terbit, Kami Tolak Ormas Bermasalah

Kompas.com, 12 Mei 2025, 10:08 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali tidak akan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk menolak keberadaan ormas yang dianggap dapat menganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Baca juga: Update Aksi Penyegelan PT BAP, Polisi Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng

"(Jika GRIB Jaya mendaftar di Kesbangpol), Tidak akan diterima, pemerintah daerah berhak menolak. Sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah," kata dia dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin (12/5/2025).

Koster mengatakan, GRIB Jaya sejauh ini belum melakukan pendaftaran atau melapor terkait keberadaan pengurusnya di Kesbangpol Bali.

Oleh karena itu, Ormas tersebut tidak boleh beroperasi di Pulau Dewata.

Hal tersebut sesuai Pasal 8 ayat (2) dan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, yang menyebutkan pengurus Ormas di daerah wajib melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada pemerintah daerah setempat.

"Berkaitan dengan keberadaan Ormas di wilayah Provinsi Bali yang belum atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, maka Ormas bersangkutan belum diakui keberadaanya dantidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali," kata dia.

Koster menjelaskan, keberadaan Ormas telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Peraturan itu diterbitkan agar kebebasan berkumpul atau pembentukan ormas tidak digunakan secara kebablasan.

"Kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya, negara mengatur supaya dia tertib, kondusif, dan memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara," kata dia.

Gubernur: Bali tak butuh Ormas premanisme berkedok penjaga keamanan

Koster juga mengungkapkan ada beberapa pertimbangan menolak keberadaan GRIB Jaya di Bali.

Di antaranya, Bali tidak membutuhkan ormas berkedok penjaga keamanan, namun sarat melakukan tindakan premanisme. Ormas ini dinilai justru menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.

Kemudian, keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh Polri dan TNI.

Selain itu, Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDUBERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), terdiri dari unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Baca juga: GRIB Jaya Segel Pabrik, Polda Kalteng Masih Kumpulkan Alat Bukti

"Kehadiran Ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi," katanya.

Di tempat yang sama, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya berkomitmen membubarkan setiap kegiatan ormas yang berpotensi memicu konflik atau gesekan di tengah masyarakat.

"Apabila terjadi demikian, terjadi gesekan-gesekan ketika terjadi pelanggaran pidana tentu proses tegas sesuai aturan pidana,"

"Namun, ketika terjadi hal lain yang perlu penanganan lain, tentu kami juga lakukan penanganan lain. Seperti halnya berkumpul berpotensi keributan akan dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau