BULELENG, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Australia berinisial DCL (79) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja karena menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan, DCL bekerja mempromosikan vila di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
"DCL terlibat dalam kegiatan pemasaran penginapan. Dibuktikan dengan nomor kontak Australia yang tercantum di kartu nama salah satu vila di Bali," ujarnya, Selasa (3/6/2025) dalam keterangan tertulis.
Ia menyampaikan DCL terjaring dalam operasi keimigrasian "Bali Becik" yang digelar Imigrasi Singaraja pada 19 Mei 2025.
Baca juga: WNA Asal Prancis Terseret Arus dan Terdampar di Batu Karang Saat Berenang di Pantai Atuh Bali
Operasi tersebut menyasar warga asing di wilayah Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Jembrana.
"Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan (DCL) telah menyalahgunakan izin tinggalnya," lanjutnya.
Petugas imigrasi kemudian menyelidiki DCL.
Warga asing itu dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja.
Baca juga: Gubernur Koster: 400 Biro Perjalanan dan Sewa Mobil Dikuasai Warga Asing tapi Tak Berkantor di Bali
Dari pemeriksaan itu diketahui jika DCL merupakan pemegang izin tinggal kunjungan atau Visa on Arrival (VOA).
DCL tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bali menggunakan visa kunjungan pada 10 Mei 2025.
Hendra menegaskan, pemegang visa kunjungan tidak diizinkan melakukan kegiatan komersial atau bekerja di Indonesia.
DCL disangkakan melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
"Aktivitas yang dilakukan oleh DCL jelas bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan dan berpotensi merusak tatanan pariwisata, ekonomi, dan ketertiban umum di Bali," ucap Hendra.
Baca juga: Pariwisata Bali Sedang Krisis, Koster: Masalah Macet, Sampah, Vila Ilegal dan Turis Berulah
DCL pun dideportasi kembali ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Jumat (30/5/2025).
Warga asing itu menumpangi pesawat maskapai Batik Air Malaysia dengan nomor penerbangan OD177 tujuan akhir Bandara Melbourne, Australia.
Ia menyebut, deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.
"Kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah kerja kami, khususnya di Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi ketentuan yang berlaku," tutup dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang