Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Penembakan 2 WN Australia di Bali

Kompas.com, 26 Juni 2025, 21:12 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap peran 3 tersangka dalam kasus penembakan 2 orang warga negara asing (WNA) asal Australia, berinisial ZR (32), dan SG (34), di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Ketiga tersangka itu adalah berhasil menangkap tiga pelaku, yakni berinisial DFJ alias Darcy (27), MC alias Coskun (22), dan TPM alias Topou (27), berasal dari negara yang sama dengan korban.

Baca juga: Penembakan Turis Australia di Bali, Kuasa Hukum Korban Menduga Pelaku Terorganisasi

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, mengatakan tersangka DJF, bertugas menyiapkan vila tempat mereka tinggal selama di Bali, kendaraan operasional, dan membeli palu atau martil.

Selain itu, DJF juga bertugas menyiapkan tiket kapal laut, bus, dan pesawat saat mereka berupaya melarikan diri ke luar negeri.

DJF ini mempunyai peran, yang pertama memesan vila untuk para tersangka.

Kedua, sebagai penyedia sarana atau alat yang digunakan untuk mendobrak pintu villa berupa hammer atau martil dan alat-alat lain yang diperlukan.

Kemudian yang ketiga, DJF juga menyediakan kendaraan.

"Di sini kendaraan ada mobil, ada dua mobil dan sepeda motor juga dua," kata Daniel dalam jumpa pers di Mapolres Badung, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Kronologi Imigrasi Tangkap WN Australia Pelaku Penembakan WNA di Bali

Daniel mengatakan dua tersangka lainnya berperan sebagai eksekutor, membeli jaket ojek online dan membuang barang bukti usai melancarkan aksi penembakan.

Hanya saja, polisi masih belum mengetahui secara pasti siapa di antara kedua tersangka yang menembak korban ZR hingga tewas.

Selain itu, polisi juga masih mendalami motif para pelaku hingga nekat melakukan aksi penembakan ini.

Dalam peran kedua tersangka yaitu MC dan PT diduga kuat sebagai eksekutor penembakan terhadap korban.

"Saat ini penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan dan mendalami secara lebih spesifik lagi secara scientific crime investigation," kata dia.

Baca juga: 3 Pelaku Penembakan WNA Australia di Bali Ditangkap, Polisi Masih Buru Otak Kejahatan

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, UU Darurat tentang Senjata Api, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Para pelaku terancam dihukum mati.

Sebelumnya, dua orang pria warga negara asing (WNA) asal Australia, berinisial ZR (32), dan SG (34), ditembak oleh orang tak dikenal di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 24.15 Wita.

Dalam peristiwa itu, korban berinisial ZR, meninggal dunia di lokasi kejadian, dan korban SG sempat menjalani perawatan medis karena mengalami luka tembak.

Kasus penembakan ini disaksikan langsung oleh saksi, berinisial GJ (29), istri dari korban ZR, dan DN, istri korban SG, di dalam vila tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau