Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa 30 Saksi, Motif Penembakan WN Australia di Bali Masih Misterius

Kompas.com, 21 Juli 2025, 15:15 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Motif penembakan dua warga negara asing (WNA) asal Australia, berinsial ZR (32) dan SG (34), di sebuah vila di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, masih terus dicari.

Padahal, polisi telah memeriksa 30 saksi dan menemukan dua buah pucuk pistol yang digunakan para pelaku dalam aksi penembakan tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi hampir 30 saksi, sekitar 25-an, makanya kami masih melakukan investigasi apa motif di balik itu," kata Kapolres Badung M. Arif Batubara, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Jenazah Warga Probolinggo yang Jadi Korban Penembakan KKB Tiba di Rumah Duka

Arif mengatakan masih terus mendalami keterangan keterangan para tersangka.

Saat ini, penyelidikan masih fokus pada alur kronologi mulai dari ketika para tersangka tiba di Bali, melancarkan aksi, hingga berupaya kabur ke luar negeri.

Sementara itu, para saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari mereka yang melihat atau mendengar aksi penembakan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP)

Kemudian, orang yang sempat melihat para pelaku kabur baik dari TKP maupun saat mereka menyeberang ke Pulau Jawa.

"Nah seperti saya sampaikan kita belum sampai tahap untuk melakukan investigasi terlalu dalam. Kita hanya masih melakukan penyidikan terkait dengan timeline. (Para tersangka) datang, kemudian ngapain, seperti itu," kata Arif.

Baca juga: Kepala BNN Menduga Ada Jaringan Narkotika di Balik Kasus Penembakan WN Australia di Bali

Ia mengungkapkan pihaknya juga telah menemukan dua pucuk pistol yang digunakan para tersangka dalam aksi penembakan tersebut.

Hanya saja, Arif belum bisa memmbeberkan secara rinci terkait asal muasal pistol tersebut karena masih menunggu hasil uji balistik.

"Jenisnya pasti pistol, tapi mereknya belum bisa kita pastikan karena menunggu hasil daripada puslabfor Mabes Polri senjata yang kedua ini. Nah nanti kalau sudah dikirim ke kita melalui puslabfor, nah nanti mungkin bisa kita sampaikan," kata dia.

Baca juga: Penembakan di Puncak Jaya: 2 KKB Datangi Rumah Korban, Diawali dari Ketuk Jendela

Sebelumnya, dua orang pria warga negara asing (WNA) asal Australia, berinisial ZR (32), dan SG (34), ditembak oleh orang tak dikenal di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamtan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 24.15 Wita.

Dalam peristiwa itu, korban berinisial ZR, meninggal dunia di lokasi kejadian, dan korban SG sempat menjalani perawatan medis karena mengalami luka tembak.

Selanjutnya, polisi menangkap tiga pelaku, yakni berinisial DFJ (37), CM (23), dan TPM (37), berkewarganegaraan Australia.

Baca juga: Sidang Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Dokter Forensik Ungkap Luka Tembak Tunggal pada Semua Korban

Sampai saat ini polisi masih menyelidiki motif dan hubungan pelaku dan korban sehingga terjadi aksi penembakan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman penjara maksimal hukuman mati.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau