DENPASAR, KOMPAS.com - Motif penembakan dua warga negara asing (WNA) asal Australia, berinsial ZR (32) dan SG (34), di sebuah vila di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, masih terus dicari.
Padahal, polisi telah memeriksa 30 saksi dan menemukan dua buah pucuk pistol yang digunakan para pelaku dalam aksi penembakan tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi hampir 30 saksi, sekitar 25-an, makanya kami masih melakukan investigasi apa motif di balik itu," kata Kapolres Badung M. Arif Batubara, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Jenazah Warga Probolinggo yang Jadi Korban Penembakan KKB Tiba di Rumah Duka
Arif mengatakan masih terus mendalami keterangan keterangan para tersangka.
Saat ini, penyelidikan masih fokus pada alur kronologi mulai dari ketika para tersangka tiba di Bali, melancarkan aksi, hingga berupaya kabur ke luar negeri.
Sementara itu, para saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari mereka yang melihat atau mendengar aksi penembakan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP)
Kemudian, orang yang sempat melihat para pelaku kabur baik dari TKP maupun saat mereka menyeberang ke Pulau Jawa.
"Nah seperti saya sampaikan kita belum sampai tahap untuk melakukan investigasi terlalu dalam. Kita hanya masih melakukan penyidikan terkait dengan timeline. (Para tersangka) datang, kemudian ngapain, seperti itu," kata Arif.
Baca juga: Kepala BNN Menduga Ada Jaringan Narkotika di Balik Kasus Penembakan WN Australia di Bali
Ia mengungkapkan pihaknya juga telah menemukan dua pucuk pistol yang digunakan para tersangka dalam aksi penembakan tersebut.
Hanya saja, Arif belum bisa memmbeberkan secara rinci terkait asal muasal pistol tersebut karena masih menunggu hasil uji balistik.
"Jenisnya pasti pistol, tapi mereknya belum bisa kita pastikan karena menunggu hasil daripada puslabfor Mabes Polri senjata yang kedua ini. Nah nanti kalau sudah dikirim ke kita melalui puslabfor, nah nanti mungkin bisa kita sampaikan," kata dia.
Baca juga: Penembakan di Puncak Jaya: 2 KKB Datangi Rumah Korban, Diawali dari Ketuk Jendela
Sebelumnya, dua orang pria warga negara asing (WNA) asal Australia, berinisial ZR (32), dan SG (34), ditembak oleh orang tak dikenal di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamtan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 24.15 Wita.
Dalam peristiwa itu, korban berinisial ZR, meninggal dunia di lokasi kejadian, dan korban SG sempat menjalani perawatan medis karena mengalami luka tembak.
Selanjutnya, polisi menangkap tiga pelaku, yakni berinisial DFJ (37), CM (23), dan TPM (37), berkewarganegaraan Australia.
Sampai saat ini polisi masih menyelidiki motif dan hubungan pelaku dan korban sehingga terjadi aksi penembakan ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman penjara maksimal hukuman mati.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang