Uang itu sejatinya untuk dibelikan sembako dan sepeda motor untuk masyarakat yang membutuhkan.
"Ada yang menerima bantuan sepeda motor. Namun, motornya diambil lagi dan dipakai pribadi," kata dia.
Pihak yayasan yang mengetahuinta melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah ditetapkan tersangka dilimpahkan ke Kejari Tabanan.
Kemudian, dari petugas Kejari melakukan kroscek bahwa memang benar oknum tersebut melakukan penggelapan uang.
"Setelah kami kroscek dia menggunakan dana tersebut untuk dirinya secara pribadi," kata dia.
Ia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.