KOMPAS.com - Polisi tidak memberikan sanksi kepada YP, pengemudi mobil Mercedes-Benz yang menghalangi laju mobil pemadam kebakaran BPBD Kota Denpasar, Minggu (28/3/2021).
Dirlantas Polda Bali Kombes Indra mengatakan, pihaknya hanya memberikan edukasi terkait kendaraan prioritas yang wajib didahulukan.
"Tidak (sanksi dan tilang), kita beri edukasi kepadanya," kata dia saat dihubungi, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Pengemudi Mercy yang Videonya Viral Halangi Mobil Damkar Minta Maaf, Ngaku Panik Dengar Sirine
Indra mengatakan, YP mengaku tak memiliki niat untuk menghalangi laju mobil damkar.
Saat itu, YP panik mendengar suara sirene. Terkait kejadian itu, YP juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada Damkar Kota Denpasar.
"Hasil klarifikasi kami dengan yang bersangkutan bahwa tidak ada maksud untuk menghalangi damkar. Dia panik saat ada mobil damkar di belakangnya dengan bunyi sirene," ujar Indra.
Baca juga: Video Viral Mercy Diduga Halangi Mobil Pemadam Kebakaran di Denpasar
Sekretaris BPBD Kota Denpasar Ardy Ganggas mengatakan, petugas BPBD Denpasar telah bertemu dengan YP dan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Diselesaikan secara kekeluargaan dan berharap dukungan semua pihak dalam menjalankan tugas penanggulangan kebencanaan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil mewah Mercedes Benz yang menghalangi mobil pemadam kebakaran BPBD Kota Denpasar, Bali, viral di media sosial, Minggu (28/3/2021).
Video tersebut awalnya diunggah akun TikTok dengan nama @purwanayana yang kemudian viral di Instagram @jeg.bali.
Dalam video itu, petugas damkar telah berteriak meminta agar pengemudi mobil Mercy berwarna merah untuk memberi jalan.
Petugas juga sudah membunyikan sirene dan klakson. Namun, pengemudi tak kunjung memberi jalan.
Dalam Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya untuk didahulukan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam undang-undang ini juga diatur sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan mobil yang dipriorotaskan.
Dalam Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirene di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000. (Kontributor Bali, Imam Rosidin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.