Korban baru mengetahui motornya dibawa kabur pelaku saat diberitahu ibunya sekitar pukul 00.52 Wita. Kejadian pencurian motor (curanmor) itu lantas dilaporkan ke Polsek Banjar.
Unit Reskrim Polsek Banjar pun langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya pada Minggu (13/2/2022) lalu.
Sudarsana mengungkapkan, pelaku nekat mencuri motor mantan pacarnya lantaran sakit hati.
"Jadi motifnya mengarah ke asmara. Antara korban dan pelaku pernah berpacaran. Pelaku mengambil motor mantan pacarnya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.