Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Perhiasan Senilai Rp 80 Juta, Ibu Rumah Tangga di Bali Diringkus Polisi

Kompas.com - 28/02/2022, 18:30 WIB
Ach Fawaidi,
Khairina

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bali berinisial NKA (35) nekat mencuri perhiasan senilai Rp 80 juta di rumah salah satu warga di Lungkungan Banjar Cempak, Desa Kapal, Mengwi, Kabupaten Badung.

Ia kemudian diringkus jajaran Polsek Mengwi usai menggasak sejumlah perhiasan berupa satu cincin dewasa, satu cincin berlian, satu cincin kawin, dan satu pasang sumpel intan, dua gelang anak, satu kalung anak, dan satu cincin anak.

"Jumlah kerugian senilai Rp 80 juta, pelaku sudah kita amankan di Polsek Mengwi," kata Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana saat dihubungi, Senin (28/2/2022).

Baca juga: Aksi Pencurian Sapi Terungkap Berkat Rekaman CCTV, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Darsana menjelaskan, peristiwa pencurian yang dilakukan NKA terjadi selama tiga kali sejak bulan Februari 2022.

Selanjutnya, korban mengetahui perhiasan miliknya hilang pada Sabtu (26/2/2022).

"Korban beserta keluarganya hendak berangkat kondangan, ketika akan mengambil perhiasan yang sebelumya ditaruh di atas almari ternyata sudah tidak ada termasuk perhiasan milik cucu korban," kata Darsana.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke polisi untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Laporan korban teregistrasi di Polsek Mengwi dengan nomor LP/ B/ 07/ II/2022/SPKT/SEK. MENGWI/RES. BADUNG/POLDA BALI tertanggal 26 Februari 2022.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mengwi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Di sana polisi melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi.

Baca juga: Buron Satu Tahun, 2 Pelaku Pencurian 7 Sepeda Motor di Malang Ditangkap Polisi

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi, pelakunya mengarah ke KNA yang merupakan warga Desa Madenan,Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Kapal Kabupaten Badung. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian demi kebetuhun sehari-hari.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil perhiasan emas sebanyak tiga kali dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu yang sudah dicongkel," kata Darsana.

Atas perbuatannya itu, pelaku diganjar dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com