Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raih Gelar Sarjana di Usia 75 Tahun, Putu Budarsa: Belajar Itu Tak Terbatas

Kompas.com - 24/03/2022, 12:59 WIB

BULELENG, KOMPAS.com - Tak ada kata terlambat untuk belajar. Kalimat itu yang diyakini oleh Dewa Putu Budarsa (75), warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Di usia senjanya, Budarsa tetap bersemangat menimba ilmu.

Budarsa merupakan salah satu wisudawan dari 152 sarjana yang diwisuda Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan Singaraja, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Ambulans Terjebak Saat Jalan Diblokade Warga, Kapolda Maluku: Ayo Dibuka, Itu Ada Warga Sakit Mau Lewat

Diwisuda di usia 75 tahun

Pria kelahiran 1947 ini, berhasil meraih gelar sarjana program studi Hukum Hindu di usia 75 tahun. Dia menyelesaikan studinya selama empat tahun.

Meskipun dalam kondisi sakit, Budarsa tetap bersemangat menghadiri momen wisuda. Ketua STAHN Mpu Kuturan Singaraja, Gede Suwindiadari, memindahkan tali toga Budarsa yang duduk di atas kursi roda.

Budarsa mendaftar menjadi mahasiswa pada tahun 2017 lalu. Dia menuntaskan studinya hingga ujian skripsi pada Desember 2021.

Selama masa kuliah, Budarsa juga mengikuti program KKN (Kuliah Kerja Nyata) di Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, dan KKL (Kuliah Kerja Lapangan) di Yogyakarta.

Baca juga: Untuk Pertama Kali, 16 Bayi Komodo Lahir di Bali

Dia mengaku bersemangat mengenyam pendidikan di usia senja untuk menambah pengetahuan. Baginya, tidak ada kata terlambat untuk terus belajar.

"Untuk menuntut ilmu tidak ada batasan umur, bisa saja anak muda dan orang tua. Belajar itu tak terbatas," kata Budarsa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Calon Pengantin Pria di Bali Bunuh Diri, Diduga Terbebani Persiapan Pernikahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gubernur Bali Resmi Larang Wisata Pendakian Gunung di Bali, Ini Alasannya

Gubernur Bali Resmi Larang Wisata Pendakian Gunung di Bali, Ini Alasannya

Denpasar
Sebar Video Bugil Mantan Pacar ke Grup WA, Remaja di Bali Jadi Tersangka

Sebar Video Bugil Mantan Pacar ke Grup WA, Remaja di Bali Jadi Tersangka

Denpasar
3 Selebgram di Bali Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Kamboja, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

3 Selebgram di Bali Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Kamboja, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Denpasar
Saat Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat di Bali, Disambut oleh Gubernur

Saat Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat di Bali, Disambut oleh Gubernur

Denpasar
Soal WNA Pinjam Nama WNI Bangun Vila Ilegal, Koster: Di Desa Saya Juga Banyak

Soal WNA Pinjam Nama WNI Bangun Vila Ilegal, Koster: Di Desa Saya Juga Banyak

Denpasar
Gunakan Paspor Palsu di Bali, WN Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi

Gunakan Paspor Palsu di Bali, WN Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Bali, Omzetnya Ratusan Juta

Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Bali, Omzetnya Ratusan Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Juni 2023 : Pagi hingga Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Juni 2023 : Pagi hingga Malam Berawan

Denpasar
Patung Buddha Tidur di Vihara Dharma Giri Tabanan, Terbesar di Bali

Patung Buddha Tidur di Vihara Dharma Giri Tabanan, Terbesar di Bali

Denpasar
2 WN Rusia yang Terlibat Perkelahian Diduga Sudah Tinggalkan Bali, Polisi Bersurat ke Imigrasi

2 WN Rusia yang Terlibat Perkelahian Diduga Sudah Tinggalkan Bali, Polisi Bersurat ke Imigrasi

Denpasar
10 Poin SE Gubernur Bali untuk Wisman: Kewajiban, Larangan dan Sanksi

10 Poin SE Gubernur Bali untuk Wisman: Kewajiban, Larangan dan Sanksi

Denpasar
Pengajar di Jembrana Ditahan Usai Curi 10 Ponsel Milik Anak-anak Panti Asuhan

Pengajar di Jembrana Ditahan Usai Curi 10 Ponsel Milik Anak-anak Panti Asuhan

Denpasar
Polisi Sebut Banyak WNA Pinjam Nama Warga Lokal untuk Bangun Vila Ilegal di Bali

Polisi Sebut Banyak WNA Pinjam Nama Warga Lokal untuk Bangun Vila Ilegal di Bali

Denpasar
Siswi Magang di Buleleng Diduga Dilecehkan Karyawan Hotel

Siswi Magang di Buleleng Diduga Dilecehkan Karyawan Hotel

Denpasar
Ikuti Arahan Megawati, Koster Terbitkan SE Turis Wajib Berpakaian Sopan di Bali

Ikuti Arahan Megawati, Koster Terbitkan SE Turis Wajib Berpakaian Sopan di Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com