BULELENG, KOMPAS.com - IJ (53), tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan ayahnya, MS (82), hanya gara-gara kandang kucing diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Hal itu diketahui setelah polisi menelusuri riwayat medis kejiwaan tersangka di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Bangli.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, meski kondisi kejiwaan tersangka terganggu, proses penyidikan hukum terhadap kasus ini tetap berjalan.
Baca juga: Bermula Persoalan Bau Kandang Kucing, Ayah di Buleleng Dipukul oleh Anaknya hingga Tewas
Dalam penanganannya, polisi tetap mengedepankan Pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dipidana.
"Nanti pengadilan yang memutuskan, tersangka akan dibawa ke mana (proses hukum atau dibawa ke RSJ)," ujar Sumarjaya saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Sumarjaya mengungkapkan, hasil pencarian jejak medis yang dilakukan membenarkan bahwa tersangka pernah dirawat di RSJ Bangli.
Rekam jejak medis itu digunakan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan psikiater terhadap tersangka di salah satu RS yang ada di Buleleng.
Baca juga: Terjaring Razia Lalu Lintas, Puluhan Pengendara di Buleleng Ikut Vaksinasi Covid-19
Hasil pemeriksaan psikiater juga menguatkan bahwa yang bersangkutan benar mengalami gangguan jiwa.
"Kami masih belum mengetahui pasti penyebab tersangka sebelumnya pernah dirawat di RSJ Bangli," sebutnya.
Untuk saat ini, tersangka IJ masih ditahan di Rutan Mapolsek Kota Singaraja.
Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Baca juga: Identitas Pria Bugil Naik Motor di Buleleng Akhirnya Terungkap, Ternyata Seorang Polisi
Diberitakan sebelumnya, IJ (53) tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, MS (82) hingga tewas, diduga hanya gara-gara kandang kucing.
Penganiayaan itu terjadi pada 10 Maret lalu di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
IJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.