BULELENG, KOMPAS.com - Mantan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial NPM (48) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan, penetapan tersangka terhadap NPM merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di BUMDes Gema Matra.
Sebelumnya, mantan ketua BUMDes berinisial INJ telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Lokasi Vaksinasi Booster di Buleleng
Dalam persidangan, INJ terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan diganjar hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.
"Saat persidangan INJ, terungkap fakta-fakta jika tersangka NPM ikut berperan selaku bendahara. Modusnya menggunakan uang untuk kepentingan pribadi," kata Jayalantara saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).
NPM diduga terlibat bersama INJ melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMDes.
Kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 250.700.675.
"Sebagian uang tersebut digunakan oleh NPM untuk kepentingan pribadinya senilai Rp 93 juta," ungkapnya.
Baca juga: Kamar Hotel di Buleleng Mulai Banyak Dipesan, Rata-rata oleh Wisatawan Asal Eropa
Kata Jayalantara, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NPM telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Kami akan segera lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka. Dan pengembangan saksi untuk melengkapi berkas perkara," katanya.
Pasca-ditetapkan tersangka, jaksa belum menahan NPM karena masih akan diperiksa.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jaksa penyidik akan menahan NPM.
"Itu menjadi kewenangan penyidik. Dengan pertimbangan apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak," tutupnya.
NPM dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.