DENPASAR, KOMPAS.com- Terpidana kasus pengancaman dengan kekerasan I Gede Aryastina Alias Jerinx SID, memilih menjalani sisa masa tahanannya di Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali.
Sebelumnya, Jerinx menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, usai divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Gelar Konser Solidaritas untuk Jerinx, Kafe Gladiator Bekasi Disesaki Ratusan Orang
Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan. Jerinx masuk ke LP Kerobokan pada Jumat (1/4/2022).
Jerinx ingin menghabiskan sisa hukuman di LP Kerobokan agar mudah memantau kondisi ibunya yang sedang sakit.
"Adapun alasan Jerinx agar dapat menjalani hukumannya di LP Kerobokan karena jarak terdakwa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal," kata Gendo, Sabtu (2/4/2022).
"Di mana ibunya sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali," lanjutnya.
Baca juga: MUI Bali Anjurkan Jemaah Vaksin Booster Selama Ramadhan: Tidak Batalkan Puasa
Menurutnya, posisi Jerinx yang lebih dekat akan memudahkan sang ibu bertemu dengannya.
"Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga apabila terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka ibunya dapat mengunjungi Jerinx dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar," tambahnya.
Baca juga: MUI Bali Anjurkan Jemaah Vaksin Booster Selama Ramadhan: Tidak Batalkan Puasa
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.