Pria tersebut rupanya masuk dengan memanjat pohon.
"Pelaku mengaku melakukan pencurian ke dalam vila dengan cara memanjat pohon nangka yang tumbuh di samping vila," kata Takalapeta.
Pelaku kemudian menjual barang curiannya ke penadah barang bekas di belakang Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Baca juga: MUI Bali Anjurkan Jemaah Vaksin Booster Selama Ramadhan: Tidak Batalkan Puasa
Polisi pun menyita barang-barang curian tersebut dari penadah untuk dijadikan barang bukti.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontribtuor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.