Selain itu, Jro Komang juga menemukan beberapa kejanggalan dalam putusan PK yang dimenangkan pihak Unud tersebut.
Atas temuan itu, kliennya kemudian melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri pada 15 September 2021 karena ada dugaan pemalsuan akta autentik dalam sengketa tanah ini.
Jro Komang mengatakan, salah satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pemalsuan akta autentik ini terlihat dari hasil pemeriksaan forensik terhadap cap jempol milik I Wayan Pulir yang tidak identik dengan dokumen milik Unud selama ini dipakai mengklaim lahan.
Cap jempol tersebut kemudian diperiksa di laboratorium kriminalistik dan hasilnya dibawa dalam proses gelar perkara 11 November 2021.
"Dari hasil gelar perkara, merekomendasikan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan kata lain, hasil laboratorium kriminalistik tersebut memperkuat unsur pemalsuan surat autentik seperti yang kami laporkan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.