Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan, Mantan Rektor Unud: Saya Menyelamatkan Aset Negara di Atas Rp 200 M

Kompas.com - 07/04/2022, 14:39 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, IMB, mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

"Kenapa saya ditersangkakan padahal saya mengerjakan tugas saya sebagai rektor sesuai aturan, menyelamatkan aset negara di atas Rp 200 miliar kok dijadikan tersangka? Itu aja pertanyaan saya," kata IMB saat dihubungi, pada Kamis (7/4/2022).

Namun, IMB enggan menceritakan secara rinci duduk perkara yang melibatkan dirinya hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. 

Baca juga: Siswa SD di Jembrana Bali Diduga Nyaris Diculik, Pelaku Kabur Usai Tepergok Warga

Ia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke tim kuasa hukum Unud karena persoalan ini bukan hanya menyangkut dirinya pribadi tapi berkaitan dengan jabatan rektor Unud yang diembannya saat itu.

IMB menuturkan, Rektor Unud saat ini I Nyoman Gde Antara dan tim kuasa hukum yang akan menjelaskan perkara tersebut.

"Saya tidak enak melewati hierarki, beliau (rektor) sudah berpesan 'Jangan, Pak (menjelaskan ke media) karena kedudukan bapak digugat sebagai mantan rektor bukan pribadi'," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Unud, Senja Pratiwi saat dikonfirmasi mengatakan, tim kuasa hukum Unud dalam waktu dekat akan memberikan pernyataan resmi terkait perkara tersebut.

"Sesuai arahan Bapak Rektor, supaya tidak simpang siur beritanya tim hukum yang akan memberikan statement," kata Senja.

Baca juga: Pembuat Narkoba Cookies Ditangkap di Denpasar, Bahan Baku Didapat dari China

Dikonfirmasi terpisah, Jro Komang Sutrisna, selaku kuasa hukum pelapor menyebut, penetapan tersangka terhadap IMB sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1452 Subdit-I/III/2022.Ditipum tanggal 25 Maret 2022.

IMB ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Rektor Unud, ketika perkara antara Unud dan I Nyoman Suastika terkait tanah yang disengketakan masih bergulir di pengadilan pada tahun 2011.

Sampai akhirnya muncul Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 451/PK/PDT/2015.

Jro Komang mengatakan, dalam perkara perdata tersebut pihak Unud mengklaim kepemilikan atas tanah yang ditempati I Nyoman Suastika.

Pihak Unud menyebut bahwa tanah tersebut adalah tanah milik negara.

Padahal, tanah yang ditempati kliennya itu merupakan tanah warisan dari ayahnya almarhum I Wayan Pulir.

"Dalam data Letter C yang tersimpan di Kelurahan Jimbaran, Persil 137 ada dalam Peta Klasiran tahun 1948 bukan merupakan tanah negara namun tanah Hak Milik Adat yang telah dibagikan kepada masyarakat," kata dia.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu, Sejumlah ASN Akan Dipanggil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com