BALI, KOMPAS.com - Seorang ibu yang merupakan warga negara (WN) Rusia berinisial LN (33) dan anak balitanya, VN (3), hidup susah setelah ditinggalkan oleh sang suami ke negara asalnya.
Sempat tinggal selama tiga tahun di Bali, LN dan VN akhinya dideportasi oleh pihak Imigrasi Bali.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 12 April 2022
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, LN dan anak balitanya datang ke Bali sejak 24 Juli 2019.
Saat itu keduanya bersama sang suami yang berinisial SN tinggal di sebuah guest house di Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dua tahun berselang atau pada 2021, sang suami memutuskan meninggalkan istri dan sang anak di Bali untuk bekerja di Malaysia.
Saat itu, SN juga mengaku akan mengurus perpanjangan visa izin tinggal.
Baca juga: Tak Punya Uang dan Ditinggal Suami di Bali, Wanita Asal Rusia dan Anaknya Dideportasi
Namun, ternyata SN malah pulang ke negara asalnya dan memutus komunikasi dengan sang istri serta anak.
"Izin tinggal LN sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019, namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja," kata Jamaruli, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Buntut PMI Terkatung-katung di Turki, Polisi Awasi Agen Penyalur di Bali
Ibu dan anak ini mulanya tetap menunggu kedatangan SN.
Namun, lama-kelamaan mereka hidup susah lantaran tak punya uang.
LN pun memutuskan untuk melapor ke pihak Imigrasi.
"Setelah keuangan yang semakin menipis akhirnya pada 4 April 2022 LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai," kata Jamaruli.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, LN dan anaknya diketahui overstay selama 225 hari di Bali.
Baca juga: Peredaran Narkotika untuk Turis Asing di Bali, Polisi Dalami Dugaan TPPU
Pihak Imigrasi pun akhirnya melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi.
"Kepada ibu dan anak tersebut, kami lakukan pendeportasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Jamaruli.
Sempat enam hari berada di Rudenim Denpasar, ibu dan anak tersebut dipulangkan ke negara asalnya pada Minggu (10/4/2022).
Mereka diberangkatkan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar-Istanbul–Moskwa pada pukul 21.49 Wita.
"LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama enam bulan ke depan,” kata Jamaruli.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.