Sementara itu, polisi tetap akan memproses kasus DA tersebut karena diduga membuat laporan palsu.
"(Proses hukum) Prosesnya tetap tapi kita tidak tahan dan ancamannya tidak sampai 5 tahun (penjara)," kata Refli.
Saat ini DA untuk sementara dipulangkan ke rumah suaminya. Polisi juga masih menelusuri motif DA mengarang cerita palsu itu.
"Nanti kita (periksa) dulu karena ada cerita yang belum fix (lengkap) karena ada pihak yang belum kita ambil keterangannya. Tapi yang pasti berita yang kemarin itu penculikan tidak benar," tegasnya.
(Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.