Udang itu dibungkus dengan kantong plastik dan ditumpuk dengan keranjang kosong supaya tidak terlihat.
Kemudian diangkut dengan truk untuk dipisahkan dengan udang yang akan dikirim ke pabrik.
"Perbuatan itu dilakukan keempat pelaku berulang-ulang. Sementara MA bertugas mencatat udang yang telah diambil serta memantau situasi sekitar," bebernya.
Baca juga: 15 Kosakata Dasar buat Traveling ke Bali
Selanjutnya udang tersebut dijual kepada pelaku SH (52) di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Uang hasil penjualan udang curian tersebut dibagi untuk pelaku H, AS, IT, F, dan MA. Masing-masing mendapat bagian Rp 7 juta.
Sedangkan uang sisanya sebesar Rp 37 juta para pelaku bagikan kepada 16 orang karyawan lainnya yang ikut bekerja.
Belakangan perbuatan para pelaku diketahui korban. Dia curiga karena udang hasil panen yang akan dikirim ke pabrik berkurang cukup banyak.
Korban kemudian melapor ke Polres Jembrana. Berdasarkan laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, dikenal jika pelakunya karyawan korban sendiri.
Polisi menangkap kelima pelaku di rumahnya masing-masing di Banyuwangi, Jawa Timur.
“Dari hasil interogasi mereka mengakui mencuri udang milik bosnya dan dijual," ujarnya.
Baca juga: Pemancing di Lombok Timur Ditemukan Terapung di Keramba Udang
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 122 juta.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Sedangkan SH yang berperan sebagai pemadah ditangkap di rumahnya di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Dia dijerat Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.