Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Ilegal untuk Kapal Nelayan, 2 Orang Ditangkap

Kompas.com, 2 Juni 2022, 12:11 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Kepolisian Perairan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kapal nelayan gross tonnage (GT) 30 ke bawah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap seorang pemilik kapal berinisial AY (30) dan anak buahnya berinisial SM (44) di sebuah gudang di Jalan Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali pada 28 Mei 2022.

Ditpolairud Polda Bali Kombes Soelistyono, mengatakan, tersangka AY diketahui berstatus sebagai residivis kasus serupa beberapa tahun yang lalu.

"Terkait dengan kasus ini sebenarnya (AY) ini sudah pernah ditangkap oleh Krimsus (Polda Bali) dan telah menjalani proses (hukum) dan berulah kembali. Jadi ini adalah yang kedua kalinya," kata Soelistyono kepada wartawan pada Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Wings Air Terperosok ke Gorong-gorong Saat Menuju Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali

Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan pengambilan solar yang tidak wajar dari SPBN Pengambengan, Jembrana, Bali.

Berbekal informasi itu, pada Sabtu (28/5/2022), petugas kemudian menyelidiki dan memantau di sekitar lokasi.

Kronologi

Saat itu, petugas melihat truk warna kuning nomor polisi DK 8315 WE sedang melakukan pengisian solar mengunakan drum plastik sebanyak 12 buah berukuran 200 liter.

Polisi kemudian membuntuti truk tersebut hingga ke sebuah gudang di Jalan Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Baca juga: Ganja yang Diselundupkan dari Medan ke Bali Hendak Diedarkan di Destinasi Surfing

Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka SM yang bertindak sebagai sopir truk, dan seorang kernet berinisial RR yang masih berstatus sebagai saksi.

Bersamaan dengan itu, polisi menggeledah gudang tersebut hingga menemukan 45 drum plastik dengan ukuran sama berisi solar yang diduga bersubsidi.

"Di gudang tersebut ada 45 drum yang diduga berisi solar subsidi sehingga pada waktu itu dilakukan penangkapan terhadap dua orang SM dan AY," kata dia.

Soelistyono mengatakan, dalam menjalankan bisnis ilegal ini tersangka AY selaku pemilik kapal mengunakan delapan buah surat rekomendasi dari Dinas Perikanan untuk mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi.

Dia bisa mendapatkan surat tersebut karena memiliki kapal kecil atau di bawah GT 30. Polisi juga masih menyelidiki keabsahan surat rekomendasi tersebut.

Baca juga: Pria Tewas Mengenaskan Dalam Selokan di Denpasar Ternyata Korban Pembunuhan

Rencananya, solar yang ditimbun tersebut digunakan sendiri untuk kapal-kapal GT 30 ke atas miliknya dan dijual kepada kapal-kapal nelayan setempat.

Dia membeli solar subsidi tersebut dengan harga Rp 5.000-an per liter dan menjualnya dengan harga sekitar sekitar Rp 15.000-an per liter.

"Dia mendapatkan subsidi tapi tidak langsung diberikan kepada kapal slerek itu tapi ditampung dulu. Ditimbun dulu di gudangnya untuk mendapatkan keuntungan dan dijual ke kapal-kapal besar," kata dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 57 buah drum berisi solar dengan total keseluruhan 11.400 liter.

Baca juga: BNN Bali Bongkar Bisnis Apotek Sabu, Punya Pelanggan Tetap, Pelakunya Ayah dan Anak

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit kapal 25 GT, 1 unit kapal GT 29, 2 unit kapal 30 GT, dan 1 unit kapal 39 GT milik AY.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut membuahkan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Warga Denpasar Batalkan Perjalanan Demi Selamatkan Hewan Peliharaan dari Banjir: Sangat Trauma Saya
Warga Denpasar Batalkan Perjalanan Demi Selamatkan Hewan Peliharaan dari Banjir: Sangat Trauma Saya
Denpasar
WNA Buat Video Asusila di Pantai Kelingking Bali, Polisi Cari Pelakunya
WNA Buat Video Asusila di Pantai Kelingking Bali, Polisi Cari Pelakunya
Denpasar
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Denpasar
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Denpasar
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Denpasar
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau