Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Ilegal untuk Kapal Nelayan, 2 Orang Ditangkap

Kompas.com - 02/06/2022, 12:11 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Kepolisian Perairan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kapal nelayan gross tonnage (GT) 30 ke bawah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap seorang pemilik kapal berinisial AY (30) dan anak buahnya berinisial SM (44) di sebuah gudang di Jalan Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali pada 28 Mei 2022.

Ditpolairud Polda Bali Kombes Soelistyono, mengatakan, tersangka AY diketahui berstatus sebagai residivis kasus serupa beberapa tahun yang lalu.

"Terkait dengan kasus ini sebenarnya (AY) ini sudah pernah ditangkap oleh Krimsus (Polda Bali) dan telah menjalani proses (hukum) dan berulah kembali. Jadi ini adalah yang kedua kalinya," kata Soelistyono kepada wartawan pada Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Wings Air Terperosok ke Gorong-gorong Saat Menuju Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali

Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan pengambilan solar yang tidak wajar dari SPBN Pengambengan, Jembrana, Bali.

Berbekal informasi itu, pada Sabtu (28/5/2022), petugas kemudian menyelidiki dan memantau di sekitar lokasi.

Kronologi

Saat itu, petugas melihat truk warna kuning nomor polisi DK 8315 WE sedang melakukan pengisian solar mengunakan drum plastik sebanyak 12 buah berukuran 200 liter.

Polisi kemudian membuntuti truk tersebut hingga ke sebuah gudang di Jalan Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Baca juga: Ganja yang Diselundupkan dari Medan ke Bali Hendak Diedarkan di Destinasi Surfing

Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka SM yang bertindak sebagai sopir truk, dan seorang kernet berinisial RR yang masih berstatus sebagai saksi.

Bersamaan dengan itu, polisi menggeledah gudang tersebut hingga menemukan 45 drum plastik dengan ukuran sama berisi solar yang diduga bersubsidi.

"Di gudang tersebut ada 45 drum yang diduga berisi solar subsidi sehingga pada waktu itu dilakukan penangkapan terhadap dua orang SM dan AY," kata dia.

Soelistyono mengatakan, dalam menjalankan bisnis ilegal ini tersangka AY selaku pemilik kapal mengunakan delapan buah surat rekomendasi dari Dinas Perikanan untuk mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi.

Dia bisa mendapatkan surat tersebut karena memiliki kapal kecil atau di bawah GT 30. Polisi juga masih menyelidiki keabsahan surat rekomendasi tersebut.

Baca juga: Pria Tewas Mengenaskan Dalam Selokan di Denpasar Ternyata Korban Pembunuhan

Rencananya, solar yang ditimbun tersebut digunakan sendiri untuk kapal-kapal GT 30 ke atas miliknya dan dijual kepada kapal-kapal nelayan setempat.

Dia membeli solar subsidi tersebut dengan harga Rp 5.000-an per liter dan menjualnya dengan harga sekitar sekitar Rp 15.000-an per liter.

"Dia mendapatkan subsidi tapi tidak langsung diberikan kepada kapal slerek itu tapi ditampung dulu. Ditimbun dulu di gudangnya untuk mendapatkan keuntungan dan dijual ke kapal-kapal besar," kata dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 57 buah drum berisi solar dengan total keseluruhan 11.400 liter.

Baca juga: BNN Bali Bongkar Bisnis Apotek Sabu, Punya Pelanggan Tetap, Pelakunya Ayah dan Anak

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit kapal 25 GT, 1 unit kapal GT 29, 2 unit kapal 30 GT, dan 1 unit kapal 39 GT milik AY.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut membuahkan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Denpasar
Mobil Klasik 'Hand Made' dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Mobil Klasik "Hand Made" dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

Denpasar
Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Denpasar
Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Denpasar
Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Denpasar
Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Denpasar
Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Denpasar
Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Denpasar
Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Denpasar
4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com