Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Manipulasi Data Pemohon Kredit, Eks Pegawai Bank di Denpasar Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/06/2022, 16:13 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut mantan marketing kredit (mantri) salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Denpasar, Riza Kerta Yudha Negara (33), empat tahun dua bulan penjara.

Riza dituntut dalam kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dalam kurun waktu 2016-2018 dengan modus manipulasi data pemohon kredit.

Baca juga: Selidiki Kasus Tabrak Lari 2 Pelajar di Denpasar, Polisi Koordinasi dengan Samsat di Jakarta

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (14/6/2022).

"Dalam berkas tuntutan JPU, terdakwa dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Dalam kasus ini, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, junctis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberat, ujar Suyantha, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 291 juta dengan subsider sembilan penjara.

Sementara uang yang telah dikembalikan terdakwa dalam kasus ini sebesar Rp 220 juta disetorkan ke kas negara dalam hal ini bank BUMN tersebut.

"Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Kamis, 16 Juni 2022 dengan agenda pledoi dari penasehat hukum," kata dia.

Dalam dakwaan Jaksa I Made Agus Mahendra Iswara menuturkan, perbuatan terdakwa bersama lima orang calo ini dimulai sejak 11 Januari 2016 hingga 9 Mei 2018.

Adapun lima calo itu bernama Sukemi, Udin alias Saifudin, Yudha Aryoko alias Yudi, Dewi, dan Ridho alias Hanafi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tarif Tol untuk Sepeda Motor 2023

Tarif Tol untuk Sepeda Motor 2023

Denpasar
Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1444 H di Bali

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1444 H di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 25 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 25 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Denpasar
Soal Gubernur Koster Tolak Timnas U-20 Israel, Wagub Bali: Sudah Jelas Sikap Beliau

Soal Gubernur Koster Tolak Timnas U-20 Israel, Wagub Bali: Sudah Jelas Sikap Beliau

Denpasar
Sepasang Turis Backpacker Asal Polandia yang Berkemah di Pantai Purnama Bali Saat Nyepi Akan Dideportasi

Sepasang Turis Backpacker Asal Polandia yang Berkemah di Pantai Purnama Bali Saat Nyepi Akan Dideportasi

Denpasar
Kronologi Pria di Bali Tewas Ditusuk di Depan Istri dan Anak, Pelaku Ternyata Mantan Sopir Korban

Kronologi Pria di Bali Tewas Ditusuk di Depan Istri dan Anak, Pelaku Ternyata Mantan Sopir Korban

Denpasar
Insiden Warga Buka Paksa Portal untuk Rekreasi Saat Nyepi di Bali, Ini Kata FKUB Buleleng

Insiden Warga Buka Paksa Portal untuk Rekreasi Saat Nyepi di Bali, Ini Kata FKUB Buleleng

Denpasar
Usai Buka Paksa Portal Saat Nyepi demi Rekreasi di Pantai, 2 Pria di Bali Minta Maaf

Usai Buka Paksa Portal Saat Nyepi demi Rekreasi di Pantai, 2 Pria di Bali Minta Maaf

Denpasar
Kronologi 2 WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai Bali, Pelaku Mengaku Guru

Kronologi 2 WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai Bali, Pelaku Mengaku Guru

Denpasar
Kronologi WNA Polandia Berdebat dengan Pecalang karena Nekat Kemah di Pantai Saat Nyepi

Kronologi WNA Polandia Berdebat dengan Pecalang karena Nekat Kemah di Pantai Saat Nyepi

Denpasar
Suami Dibunuh di Depan Anak Balitanya, Nengah Wikarsini: Semua Pelaku Harus Dihukum

Suami Dibunuh di Depan Anak Balitanya, Nengah Wikarsini: Semua Pelaku Harus Dihukum

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 24 Maret 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 24 Maret 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
BERITA FOTO: Tradisi Mandi Lumpur di Bali Usai Nyepi

BERITA FOTO: Tradisi Mandi Lumpur di Bali Usai Nyepi

Denpasar
Viral, Video Warga Buka Paksa Portal dan Ngotot Rekreasi ke Pantai Saat Nyepi di Bali

Viral, Video Warga Buka Paksa Portal dan Ngotot Rekreasi ke Pantai Saat Nyepi di Bali

Denpasar
Pria di Bali Tewas Ditusuk di Depan Istri dan Anaknya, Berawal Saling Tatap dengan Pelaku

Pria di Bali Tewas Ditusuk di Depan Istri dan Anaknya, Berawal Saling Tatap dengan Pelaku

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke