Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Galian C Ilegal Banyak Ditemukan di Bali, Pemprov Ungkap Penyebabnya

Kompas.com - 28/06/2022, 18:29 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

 

DENPASAR, KOMPAS.com - Sub Koordinator Unit Pertambangan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali I Nyoman Wiratmo Juniarta membenarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keberadaan tambang galian C ilegal yang tersebar di beberapa kabupaten di Bali.

Ia mencatat, sebanyak 43 usaha galian C di beberapa titik hingga kini belum mendapat perpanjangan perizinan pertambangan.

Hal ini disebabkan perubahan regulasi yang terjadi dua tahun terakhir.

Baca juga: Polda Jambi Sita 1,6 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Bungo

"Perubahan regulasi ini menyumbang 43 tambang tanpa izin karena pada saat transisi dua tahun ini ada 43 izin yang mati," kata Juniarta saat dihubungi pada Selasa (28/6/2022).

Juniarta menjelaskan, perubahan regulasi dimulai sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada 10 Juni 2020.

UU ini mencatat kewenangan perizinan dilimpahkan seluruhnya ke pemerintah pusat.

Saat itu, pihaknya mengajukan 93 usaha galian C ke pemerintah pusat untuk mendapat perizinan pertambangan.

Dari jumlah tersebut, 43 di antaranya hingga kini belum mendapat izin.

"Akhirnya dari 93 (perizinan usaha galian C) yang kita serahkan itu, kira-kira begitu yah, 43 untuk menyumbang peti (belum mendapat izin produksi)," kata dia.

Baca juga: Ada Tambang Ilegal di Wilayah Kutai Kartanegara, Mengaku Dibekingi Pangdam dan Kapolda

Kemudian, ujar Juniarta, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 55 tahun 2022 tentang pendelegasian wewenang perizinan penambangan minerba pada 11 April 2022 .

Dalam kebijakan baru tersebut, sebagian proses perizinan minerba dikembalikan ke pemerintah daerah.

Alhasil, dalam masa transisi ini membuat para pengusaha galian C di Bali terombang-ambing hingga munculnya temuan KPK soal maraknya galian ilegal tersebut.

"Ditambah lagi kemungkinan ada pengusaha tambang baru yang memohon izin namun karena kewenangan mungkin agak lama prosesnya sehingga izin belum terbit," katanya.

Terkait keberadaan tambang ilegal yang seolah-olah dibiarkan ini, Juniarta mengatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam perizinan usaha pertambangan.

Sedangkan bagian penindakan, kewenangannya ada di instusi lain.

Baca juga: Tambang Ilegal Hantui Kawasan Penyangga IKN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Balita di Tabanan Bali Jatuh dari Mobil Saat Tidur, Orangtua Tahu Saat Dicegat Polisi

Balita di Tabanan Bali Jatuh dari Mobil Saat Tidur, Orangtua Tahu Saat Dicegat Polisi

Denpasar
Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Denpasar
Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Denpasar
Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Denpasar
Menyamar Jadi Siswa, Pemuda di Buleleng Curi Motor di Parkiran Sekolah

Menyamar Jadi Siswa, Pemuda di Buleleng Curi Motor di Parkiran Sekolah

Denpasar
Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

Denpasar
3 Pria di Bali Ditangkap, Diduga Perkosa Teman Perempuan

3 Pria di Bali Ditangkap, Diduga Perkosa Teman Perempuan

Denpasar
Hiu Paus Sepanjang 7 Meter Ditemukan Mati Terdampar di Jembrana Bali

Hiu Paus Sepanjang 7 Meter Ditemukan Mati Terdampar di Jembrana Bali

Denpasar
Detik-detik Tabrakan Boat Menewaskan Wisatawan Asal Jerman di Nusa Penida Bali

Detik-detik Tabrakan Boat Menewaskan Wisatawan Asal Jerman di Nusa Penida Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Sederet Fakta Kebakaran Lereng Gunung Agung di Bali

Sederet Fakta Kebakaran Lereng Gunung Agung di Bali

Denpasar
Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Meluas, Capai 30 Hektar

Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Meluas, Capai 30 Hektar

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 28 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 28 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Aparat TNI Polri Bubarkan Acara HUT Satu Ormas di Bali

Aparat TNI Polri Bubarkan Acara HUT Satu Ormas di Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com