DENPASAR, KOMPAS.com - Sub Koordinator Unit Pertambangan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali I Nyoman Wiratmo Juniarta membenarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keberadaan tambang galian C ilegal yang tersebar di beberapa kabupaten di Bali.
Ia mencatat, sebanyak 43 usaha galian C di beberapa titik hingga kini belum mendapat perpanjangan perizinan pertambangan.
Hal ini disebabkan perubahan regulasi yang terjadi dua tahun terakhir.
Baca juga: Polda Jambi Sita 1,6 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Bungo
"Perubahan regulasi ini menyumbang 43 tambang tanpa izin karena pada saat transisi dua tahun ini ada 43 izin yang mati," kata Juniarta saat dihubungi pada Selasa (28/6/2022).
Juniarta menjelaskan, perubahan regulasi dimulai sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada 10 Juni 2020.
UU ini mencatat kewenangan perizinan dilimpahkan seluruhnya ke pemerintah pusat.
Saat itu, pihaknya mengajukan 93 usaha galian C ke pemerintah pusat untuk mendapat perizinan pertambangan.
Dari jumlah tersebut, 43 di antaranya hingga kini belum mendapat izin.
"Akhirnya dari 93 (perizinan usaha galian C) yang kita serahkan itu, kira-kira begitu yah, 43 untuk menyumbang peti (belum mendapat izin produksi)," kata dia.
Baca juga: Ada Tambang Ilegal di Wilayah Kutai Kartanegara, Mengaku Dibekingi Pangdam dan Kapolda
Kemudian, ujar Juniarta, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 55 tahun 2022 tentang pendelegasian wewenang perizinan penambangan minerba pada 11 April 2022 .
Dalam kebijakan baru tersebut, sebagian proses perizinan minerba dikembalikan ke pemerintah daerah.
Alhasil, dalam masa transisi ini membuat para pengusaha galian C di Bali terombang-ambing hingga munculnya temuan KPK soal maraknya galian ilegal tersebut.
"Ditambah lagi kemungkinan ada pengusaha tambang baru yang memohon izin namun karena kewenangan mungkin agak lama prosesnya sehingga izin belum terbit," katanya.
Terkait keberadaan tambang ilegal yang seolah-olah dibiarkan ini, Juniarta mengatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam perizinan usaha pertambangan.
Sedangkan bagian penindakan, kewenangannya ada di instusi lain.
Baca juga: Tambang Ilegal Hantui Kawasan Penyangga IKN
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.