BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng kembali menetapkan tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
Salah satu tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Desa Adat Julah, IKS (68). Sementara satu orang lain yakni bendahara Desa Adat Julah, KS (42).
"Dua orang tersangka ini yang berperan menghasut. Jadinya tujuh tersangka lainnya tersulut, hingga melakukan perusakan dan pembakaran rumah," jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika.
Baca juga: Tersangka Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Buleleng Bertambah Jadi 7 Orang
Kedua orang tersangka yang diduga sebagai aktor intelektual di balik peristiwa itu dijerat Pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang Penghasutan.
Mereka terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Sedangkan tujuh tersangka lainnya yang melakukan perusakan dan pembakaran disangkakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Tujuh orang tersangka tersebut masing-masing berinisial IKS (33), INK (71), IWS (30), KS (43), NS (38), WJ (57), dan WP (21).
Hadimastika mengungkapkan, perusakan dan pembakaran rumah yang dihuni korban Sahrudin (26) itu berawal dari kegiatan gotong royong oleh warga desa setempat, Kamis (9/6/2022) pukul 09.00 Wita.
Baca juga: Sempat Terapung di Tengah Laut karena Perahu Terbalik, 12 Nelayan di Buleleng Berhasil Dievakuasi
Saat itu, tersangka IKS membacakan silsilah tanah sengketa yang di atasnya terdapat bangunan rumah.
IKS diduga menghasut massa untuk merusak dan membakar rumah tersebut.
"Pembacaan silsilah tanah itu menyulut emosi massa. Mereka lantas melakukan perusakan dan pembakaran rumah tersebut. Rumah dibakar dengan sabut kelapa," ungkap dia.
Menurutnya, rumah yang dirusak dan dibakar tersebut memang berdiri di atas lahan yang sedang sengketa antara perseorangan dengan Desa Adat Julah.
Sengketa itu masih bergulir hingga ke Mahkamah Agung.
"Lahannya memang ada kasus perdata yang kasusnya sampai Mahkamah Agung. Statusnya masih quo, dan seharusnya tidak ada kegiatan di dalamnya," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.